Gugatan yang diajukan, dalil gugatannya sama dengan perkara tahun 2019 lalu yang sudah diperiksa pengadilan, dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
KoranProperti.com (Jakarta) – Summarecon Agung (SMRA) mendapat gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan Makawi yang menggugat bidang tanah yang diperoleh Summarecon Agung, berdasar Akta Pelepasan Hak dari Asikin dan Hj. Rosani pada tahun 1982 lalu. Namun di tengah adanya gugatan itu, kinerja perseroan SMRA tetap berjalan normal.
Saat ini, tanah itu telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Summarecon Agung yang terbit sejak tahun 1989 lalu, dan telah berdiri Apartemen The Sherwood.
Gugatan Makawi itu merupakan materi pokok perkara yang sudah pernah diperiksa, dan diuji dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara. No.184/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.528/PDT/2021/PT DKI, Jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2130/K/Pdt/2022 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 28 PK/Pdt/2024.
Kegiatan Perseroan SMRA Normal
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, perkara gugatan itu terdaftar dengan nomor 530/Pdt.G/2024/PN atas nama Makawi tertanggal 19 Agustus 2024.
Sidang perkara gugatan ini, rencananya diagendakan hari ini Rabu, 18 September 2024. Corporate Secretary Summarecon Agung Lydia Tjio mengatakan, gugatan itu tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. ”Pendeknya, operasional perseroan berjalan normal,” ucap Lydia seperti diberitakan emitennews.com.
Materi pokok perkara dalam gugatan Makawi yang diajukan tahun 2024 ini, sambung Lydia, bukan merupakan perkara baru. Menurut penilaian perseroan, gugatan Makawi tidak memiliki nilai material yang dapat mengganggu kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
“Gugatan yang diajukan, dalil gugatannya sama dengan perkara tahun 2019 lalu yang sudah diperiksa pengadilan, dan telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tutup Lydia.