Mempunyai rumah sendiri merupakan keinginan bagi kebanyakan orang. Harga rumah baru di kawasan Jabodetabek bervariasi, tergantung lokasinya (perkampungan atau klaster di perumahan).
KoranProperti.com (Jakarta) – Mempunyai rumah sendiri merupakan keinginan atau cita-cita bagi kebanyakan orang. Untuk memiliki hunian, Anda hanya punya dua cara yaitu membeli rumah baru klaster di perumahan atau membangun rumah sendiri di kawasan perkampungan.
Lantas, berapa sih selisih biayanya, bila Anda membeli rumah baru klaster di perumahan, dibandingkan dengan Anda membangun rumah sendiri di perkampungan?
Berdasarkan data yang tertulis di laman ecatalog.sinarmas.com, bila Anda ingin membangun rumah sendiri, maka Anda wajib melakukan penghitungan estimasi biaya.
Rumah tipe 36 menjadi salah satu hunian favorit bagi keluarga kecil dengan budget terbatas. Nah, langkah selanjutnya ialah menghitung biaya membeli tanah atau lahan. Untuk area Jabodetabek, harga tanah bervariasi tergantung lokasi. Misalnya, bila Anda memiliki lahan seluas 60 meter persegi dengan harga Rp3 jutaan per meter persegi, maka biaya lahannya adalah Rp180 juta.
Setelah Anda memiliki lahan, maka Anda harus mulai menghitung biaya konstruksi, diantaranya bahan material, tenaga kerja, dan perizinan. Semua biaya itu dihitung per meter persegi. Misalnya, jika biaya konstruksi per meter persegi adalah Rp1,5 jutaan, maka biaya untuk membangun rumah tipe 36 adalah Rp54 jutaan.

Kemudian, biaya tukang bangunan juga menjadi elemen penting. Upah harian tukang bangunan dan mandor setiap daerah berbeda-beda. Tetapi, pada umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari.
Biaya Lainnya yang juga sangat penting dalam membangun rumah sendiri yaitu biaya perizinan, biaya desain arsitektur, biaya pengawasan, dan biaya tak terduga, sekitar 20 sampai 30 persen dari total anggaran membangun rumah.
Dengan mempertimbangkan semua elemen biaya di atas, total biaya membangun rumah tipe 36/60 dengan luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi, maka diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp234 juta. Namun, angka ini masih relatif, karena tergantung dari berbagai faktor seperti lokasi, kenaikan harga material, desain rumah, dan fee arsitek dan desainer interior.
Harga Rumah Baru Klaster
Harga rumah baru di kawasan Jabodetabek juga bervariasi dan sangat relatif, itu semua tergantung lokasinya (perkampungan atau klaster perumahan). Berikut ini perkiraan harga standar rumah klaster di perumahan berdasarkan penelusuran tim redaksi koranproperti.com
- Jakarta, rumah tipe 36 berkisar minimal Rp850 jutaan.
- Bogor, rumah tipe 36 berkisar minimal Rp676 jutaan.
- Depok, rumah tipe 36 berkisar minimal Rp525 jutaan.
- Tangerang, rumah tipe 36 berkisar minimal Rp650 jutaan.
- Bekasi, rumah tipe 36 berkisar minimal Rp465 jutaan.
- Serpong, rumah tipe 36 berkisar minimal Rp750 jutaan.
Keuntungan membeli rumah baru adalah Anda tidak dibebani biaya administrasi lingkungan, tak perlu menghitung estimasi biaya dan tidak pusing memikirkan kenaikan bahan material, serta tak usah memakai tenaga profesional seperti arsitek dan desainer interior.

Bahkan, ada pengembang perumahan yang menjual satu unit klasternya sudah termasuk dengan full furnish. Jadi, Anda tinggal masuk saja. Sedangkan, untuk pilihan pembayaran, Anda diberikan pilihan membayar dengan cara cash, tunai bertahap atau melalui cicilan KPR perbankan.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614