Ketidakpastian pajak menjadi salah satu hal yang membingungkan para pengembang properti. Perlu ada kepastian terkait pajak untuk sektor properti.
KoranProperti.com (Jakarta) – Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen dari pemerintah membuat sejumlah developer semakin lebih percaya diri untuk meluncurkan produk hunian terbaru mereka.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru hingga Desember 2024.
Peryataan itu disampaikan Senior Vice President Marketing 99 Group Indonesia Bharat Buxani, dalam acara talkshow HARPROPNAS FEST 2024 di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Disisi lain, Bharat berharap agar rencana pemerintah untuk menaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 ditunda.
“Walaupun kenaikannya hanya 1 persen, tetap memberatkan masyarakat. Saya berharap itu bisa ditunda sampai tahun 2026. Ini perlu ditegaskan pemerintah, karena ketidakpastian pajak menjadi salah satu yang selalu membingungkan para pengembang properti,” tandas Bharat.
Dengan adanya kepastian pajak ini, tambah Bharat, developer yang memiliki stok produksi rumah atau ada hunian baru yang mau dibuka atau dikembangkan, maka sekaranglah waktunya untuk dilepas ke pasar.
Apalagi, Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, lanjut Bharat, jatuh pada awal tahun sehingga akhir tahun 2024 merupakan waktu yang tepat bagi pengembang memasarkan stok rumah yang masih ada.

Pertumbuhan Sektor Konsumsi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan peningkatan insentif PPN DTP untuk sektor properti. Insentif yang semula hanya sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024, ditingkatkan menjadi 100 persen hingga Desember 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2024, dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah serta mendorong pertumbuhan sektor konsumsi.