Membeli rumah di sekitar area Jabodetabek, harganya relatif masih tinggi disertai adanya biaya PPN. Belum lagi kewajiban membayar cicilan rumah berdurasi panjang yang sangat melelahkan, bila melalui proses KPR.
KoranProperti.com (Jakarta) – Kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dengan luas bangunan dibawah 200 meter persegi, bebas dari biaya PPN. Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo belum lama ini di Jakarta.
Pernyataan Prastowo itu, muncul untuk merespon polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan atau renovasi rumah pribadi yang akan naik menjadi 2,4 persen di tahun 2025.
Kenaikan ini seiring dengan peningkatan tarif PPN yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Biaya PPN Tinggi
Membangun rumah sendiri (KMS) bagi sebagian masyarakat Jakarta merupakan salah satu alternatif terbaik, dibandingkan dengan membeli rumah.
Memberli rumah di sekitar area Jabodetabek, harganya relatif masih tinggi disertai adanya biaya PPN. Belum lagi kewajiban membayar cicilan berdurasi panjang yang sangat melelahkan, bila melalui proses KPR. Hal yang sama juga terjadi, jika menyewa atau mengontrak rumah, harganya juga relatif masih tinggi.

Prastowo menjelaskan, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri terkena PPN, seperti bangunan yang luasnya minimal hanya 200 meter persegi. “Bangunan yang lebih kecil dari 200 meter persegi akan bebas dari PPN,” ujar Pras sambil menambahkan bahwa pajak ini bukan merupakan kebijakan baru, tetapi sudah berlaku sejak tahun 1995. “PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak 1995, diatur dalam UU No. 11/1994,” tandasnya.
Terkait kenaikan PPN ini, Prastowo mengungkapkan, Pemerintah ingin bukan hanya kontraktor yang terkena PPN, tetapi juga kegiatan pembangunan rumah sendiri.
Prastowo mengatakan, PPN untuk membangun rumah sendiri pajaknya 2,2 persen. Ini lebih rendah dari tarif PPN normal sebesar 11 persen. Tarif PPN KMS hanya 2,2 persen, karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN KMS menjadi 2,4 persen.
PPN untuk KMS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022. Pasal 2 ayat (3) PMK yang menyebutkan bahwa segala kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan secara mandiri, akan dikenai PPN. Dalam hal ini, pembangunan atau renovasi rumah pribadi juga dikenai pajak sebesar 20 persen dari tarif PPN.