Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
KoranProperti.com (Jakarta) – Ini kabar bagus buat Menteri PKP Maruarar Sirait, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menyita aset properti senilai Rp200 miliar. Penyitaan aset properti ini diduga terkait pemberian fasilitas kredit, di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK telah menyita aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran sekitar Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Kamis (7/11/2024).
Menurut Tessa, masih ada sejumlah aset-aset tersangka lainnya yang statusnya diagunkan dan masih dalam penyidikan KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Ketujuh tersangka itu ialah Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Lebih tegas Tessa memastikan, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset properti lainnya yang juga milik para tersangka, tujuannya untuk memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara ini.
“KPK akan menjerat para pihak lainnya yang juga ikut terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.
Lahan Koruptor Buat Rumah Rakyat
Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh koranproperti.com, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan bergerak cepat membangun rumah rakyat dengan menggunakan Lahan-lahan sitaan negara yang dilakukan Kejagung dan KPK dari para koruptor yang berada wilayah Jabodetabek.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor sebagai solusi untuk membangun rumah rakyat.
Pernyataan itu ditegaskan ketika Maruarar mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024) lalu.
“Kami akan bergerak cepat untuk membangun rumah rakyat dengan menggunakan Lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor yang berada wilayah Jabodetabek,” tegas Ara, pangggilan akrab Menteri Perumahan ini.
Merespon pernyataan Maruarar, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menjawab, pihaknya akan segera menyiapkan lahan-lahan sitaan negara dari para koruptor, untuk diserahkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Lahan sitaan negara ini akan disinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembangunan rumah rakyat. Namun, dalam prosesnya tentu ada mekanisme yang harus dilalui, sebelum melakukan eksekusi,” ujar Burhanuddin dalam laman Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Agung akan segera menginformasikan tentang berapa besar jumlah luas lahan sitaan negara dari para koruptor yang akan diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kejaksaan Agung juga siap melakukan pendampingan, khususnya terhadap pembuatan peraturannya, agar pembangunan rumah rakyat menjadi legal dan sesuai hukum yang berlaku,” tukas Burhanuddin
Kerugian Negara Akibat Koruptor
Sebelumnya, KPK juga telah menangkap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut). Saat ini, kelima tersangka berada dalam Rutan KPK.
Para tersangkanya yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys, Donald Sihombing dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajaguguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoro.
BACA INI: Bangun Rumah Rakyat dari Lahan Sitaan, Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bilang Begini…
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu (18/9/24) lalu menyebut, ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan itu.
“Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan di jalan Rorotan-Marunda seluas 11,7 hektar yang dilakukan YCP itu, diduga terkait dengan adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP,” ungkap Asep.
Asep mengatakan pengadaan lahan di Rorotan ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar (Rp 223.852.761.192) pada tahun 2019 sampai 2021 lalu.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614