Total harga tanah rumah pensiun Jokowi diasumsikan sekitar Rp100,06 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan untuk luas tanah awal sebelum ditambah menjadi 12.000 meter persegi.
KoranProperti.com (Jakarta) -Rumah pensiun Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibangun. Peletakan batu pertama dilakukan secara tertutup, Senin (1/7/ 2024).
Hal itu dikatakan Camat Colomadu Dwi Susilo Adi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah Jokowi dibangun diatas lahan seluas 12.000 meter persegi. Sebelum dilakukan peletakan batu pertama, lokasi bekas sawah itu dibersihkan. Kontraktor atau pengembang yang akan melakukan pembangunan rumah itu adalah PT Tunas Jaya Sanur.

Total harga tanah rumah pensiun Jokowi diasumsikan sekitar Rp 100,06 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan untuk luas tanah awal sebelum ditambah menjadi 12.000 meter persegi.
Kawasan Mahal
Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono mengatakan, harga tanah di daerah sekitar Jalan Adi Sucipto sudah termasuk kawasan mahal. Sebelumnya harga pasaran tanah di daerah tersebut sekitar Rp10 sampai 12 juta per meter persegi.
“Awalnya, rumah itu dulu luasnya 9.000 meter persegi, sekarang luasnya sekitar 12 ribuan. Ada empat patok,” kata Slamet Wiyono, seperti dilansir detikJateng, Rabu (26/6/2024).

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan, seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Setya menyebut, Jokowi dan keluarga bisa langsung menempati rumah itu, setelah proses pembangunan selesai.
Terkait nilai tanah rumah yang diberikan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden yaitu paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Jakarta atau jika berada di luar Jakarta, maka paling banyak setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.