Kesepakatan kerjasama dilakukan untuk membantu pemerintah dalam upaya melindungi konsumen properti melalui profesionalisme manajer properti dan jasa perantara atau agen properti.
KoranProperti.com (Jakarta) – Tiga Institusi yaitu Ikatan Manajer Real Estat Indonesia (IMREI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Area Indonesia (LSP AREA Indonesia), menggelar kesepakatan kerjasama. Tujuan utama kesepakatan kerjasama ini adalah untuk melindungi konsumen properti. Prosesi kesepakatan kerjasama, berlangsung di kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu, (18/9/2024).
“IMREI memprioritaskan kepuasan konsumen properti pengguna jasa, sekaligus melindungi konsumen, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak profesional dalam menjalankan profesinya,” tukas Mufti Mubarok, Dewan Pembina IMREI.
Dalam kesempatan itu, Mufti juga menegaskan, pihaknya sangat terbuka menerima pengaduan dan akan memberikan solusi atas terjadinya kasus-kasus yang menyangkut properti, baik menyangkut kualitas, keterlambatan serah terima properti, proyek mangkrak, sampai pada jasa pengelolaan dan jasa perantara perdagangan properti. Menurutnya, semua kasus-kasus itu, menduduki angka tertinggi.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pembina IMREI yang juga Ketua LSP AREA Indonesia Indra Utama mengungkapkan, kerjasama dilakukan untuk membantu pemerintah dalam upaya melindungi konsumen properti, melalui profesionalisme manajer properti dan jasa perantara atau agen properti.
Standar Profesi Pekerja Properti
“Jika manajer properti dan agen properti bekerja sesuai standar profesi, harusnya masyarakat lebih percaya dan nyaman karena dilayani profesi yang kompeten. Dengan demikian, kasus-kasus pengaduan konsumen properti juga akan rendah,” jelas Indra yang juga CEO Journalist Media Network.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat IMREI Subhan menuturkan, pihaknya akan selalu proaktif berkoordinasi dengan pemerintah dan swasta. “Kordinasi ini untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi, baik dari sisi produk properti maupun jasa manajer properti, serta perantara perdagangan dan agen properti,” tutur Subhan yang juga Direktur Utama salah satu BUMN.

Direktur Executive LSP Area Indonesia Afrinal Dharmawan yang juga hadir dalam kesepakatan kerjasama itu menekankan, untuk menjaga tingkat kepuasan masyarakat pelanggan, maka setiap profesi perlu dilengkapi dengan sertifikat kompetensi, baik properti maupun perantara atau agen properti.
“Mudah-mudahan kesepakatan bersama ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha industri properti serta masyarakat konsumen ke depan,” ucap Afrinal.
Pada bagian akhir, Ketua Umum IMREI Dance Aquarianto menjelaskan, untuk memastikan tidak terjadinya kasus-kasus pengaduan masyarakat menyangkut pengelolaan properti, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi para manajer properti di setiap bidang pekerjaan manajemen properti.
“IMREI akan aktif melakukan seminar, workshop dan pelatihan bagi manajer properti, agar mereka mampu memberikan pelayanan yang profesional dalam upaya melindungi hak-hak konsumen, baik dalam meningkatkan pemahaman kepada anggota maupun pemahaman ke masyarakat,” tutup Dance.
Perlu diketahui, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia adalah lembaga Negara yang bertanggungjawab dalam memberikan Perlindunagn hak-hak Konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999.
Sedangkan Ikatan Manajer Real Estate Indonesia (IMREI) merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah para manajer di bidang manajemen properti.
LSP AREA Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dalam melakukan uji kompetensi para agen properti, pemasar dan manajer properti.
Acara kesepakatan kerjasama itu, dihadiri Kepala BPKN RI, Prof.Mufti Mubarok, Ketua Umum IMREI Dance Aquarianto, Ketua Dewan Pembina IMREI yang juga Ketua LSP Area Indonesia Indra Utama, Ketua Dewan Penasehat IMREI Subhan, dan Direktur Executive LSP Area Indonesia Afrinal Dharmawan.