Uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia tahun 2024 lalu mencapai Rp984 triliun. Uang hasil dugaan korupsi ini, ternyata bisa untuk membangun 5.927.170 (5,9 juta) unit rumah subsidi bagi golongan MBR.
KoranProperti.com (Jakarta) – Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari laman resmi PPATK, 17 April 2025 lalu.
Selain itu, Ivan juga mengatakan, nilai nominal transaksi yang diidentifikasi sebagai transaksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2024 lalu,mencapai Rp1.459 triliun.
“Negara harus fokus dan serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, tentunya dengan tindakan tegas,” kata Ivan.
Lantas bagaimana bila uang hasil korupsi itu dikonversi dalam bentuk pembangunan rumah subsidi? Berapa banyak rumah subsidi yang bisa dibangun? Rumah subsidi dapat dijadikan acuan perhitungan, karena batasan harga minimal dan maksimalnya sudah diatur pemerintah.
Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Perlu diketahui, harga rumah subsidi setiap zona di wilayah Indonesia berbeda-beda, yaitu mulai dari Rp166 sampai dengan Rp240 jutaan.
Berdasarkan acuan Kepmen di atas, batas harga maksimal rumah subsidi di wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) berkisar Rp166 jutaan.
Jika uang hasil korupsi sebesar Rp984 triliun itu, dikonversi untuk membangun rumah subsidi di wilayah Jawa (dengan harga Rp166 jutaan per unit rumah), maka akan terbangun sekitar 5.927.170 (5,9 juta) unit rumah subsidi.
Sedangkan, jika berpedoman dengan harga Rp240 jutaan (di luar pulau Jawa), maka akan terbangun 4.100.000 (4,1 juta) unit rumah subsidi.
Kalau ini bisa diwujudkan, maka jutaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mampu membeli rumah subsidi, tentunya dengan berbagai persyaratan mudah, tanpa ada proses administratif yang berbelit-belit.
Korupsi Sektor Konstruksi
Sebelumnya, kasus korupsi besar juga terjadi dalam pembangunan jalan layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Tindak pidana korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp510 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, serta Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
BACA INI: Metland Hadirkan Blanjaproperti 2025, Target Marketing Sales Rp100 Miliar
Modus operandi korupsi Tol MBZ ini dilakukan dengan cara memanipulasi spesifikasi konstruksi, sehingga tidak sesuai dengan desain awal yang telah direncanakan. Para pelaku menurunkan volume dan kualitas steel box girder, komponen utama jembatan yang berbentuk kotak berongga.
“Dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design,” ujar jaksa.
Akibat dari tindakan korupsi itu, fungsi jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000, tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V.
“Dari hasil pengujian, ternyata jalan Tol MBZ, tidak memenuhi standar yang dibutuhkan. Akibatnya jalan tol ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” ujar auditor BPKP, Kristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Rabu (12/3/2025).
Menurut, Kristianto, dengan mutu beton yang hanya mencapai 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya dapat dilalui kendaraan pribadi dan truk kecil yang masuk dalam golongan II. Sementara itu, untuk bisa digunakan kendaraan golongan III, IV, dan V, beton harus memiliki kuat tekan minimal 27 MPa.
Para pelaku sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa. Dalam dokumen perencanaan yang telah disepakati dengan KSO Waskita Ascet, mutu beton yang tercantum justru hanya fc’ 30 MPa. Bahkan, setelah konstruksi selesai, kualitas beton yang dihasilkan hanya berkisar antara fc’ 20 MPa hingga fc’ 25 MPa.

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614


