• Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
No Result
View All Result
Koran Properti
No Result
View All Result
Home Kolom

Kebijakan Rumah Subsidi Amburadul, Rakyat Dipaksa Hidup Dalam ‘Kotak Sabun’

Deen Wawan by Deen Wawan
June 11, 2025
in Kolom
0
Rumah Subsidi

Maruarar Sirait (Foto: Ist)

FacebookXLinkedInWhatsApp

Saat ini, kebijakan rumah subsidi pemerintah semakin amburadul. Rencana pengecilan ukuran rumah subsidi, pada akhirnya membuat rakyat miskin dan MBR dipaksa untuk hidup dalam ‘kotak sabun’ di perkotaan.

Oleh: Gusti Maheswara

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), berencana akan mengurangi luas minimum bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dan luas tanah menjadi 25 meter persegi.

Alasan utama pemerintah, terkait usulan tersebut ialah untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi rakyat miskin dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan.

Selain itu, pemerintah juga menyebut untuk mengatasi tingginya backlog kepemilikan rumah nasional yang sudah mencapai angka 9,9 juta unit, dengan 80 persennya berada di perkotaan.

Semestinya, sebelum mewacanakan ‘pengerdilan’ rumah subsidi, Pemerintah harus tahu betul definisi rumah layak huni, di antaranya ukuran ideal luas dan lahan bangunan yang sehat berdasarkan standar nasional maupun internasional.

Kemudian, pentingnya keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dalam lingkungan, kesiapan infrastruktur kawasan, budaya dan gaya hidup serta kearifan lokal antarmasyarakat yang berbeda-beda, mulai dari suku, agama, ras dan golongan.

BACA INI: Harga Rusun Mahal, REI Siap Revisi UU Perumahan Biar Menteri PKP Paham Problematika Perumahan Nasional

Ada satu hal lagi yang juga penting, tingkat status sosial ekonomi rata-rata masyarakat Indonesia yang bisa mencerminkan keadaan ekonomi rakyat, yaitu mereka termasuk dalam golongan orang-orang kaya atau dari kelompok masyarakat miskin.

Saat ini, kebijakan rumah subsidi pemerintah semakin amburadul. Rencana pengecilan rumah subsidi, pada akhirnya membuat rakyat miskin dan MBR dipaksa untuk hidup dalam “Kotak Sabun” di daerah perkotaan.

Rumah Subsidi
Ilustrasi Rumah Subsidi (Foto: Ist)

Sebelum wacana ukuran rumah subsidi diperkecil muncul di publik, sebenarnya sudah banyak dilaporkan masyarakat tentang kualitas bangunan rumah subsidi yang berada di bawah standar dan tidak layak huni. Bahkan, kebutuhan penting seperti air bersih dan aliran listrik, sebagian besar juga tidak memadai.

Kasus Rumah Subsidi

Namun sayangnya, hal itu luput dari perhatian para stake holder perumahan nasional. Kasus-kasus rumah subsidi yang tidak tepat sasaran serta terlantar karena tidak dihuni, juga terlewat dari perhatian, pengawasan serta penindakan hukum oleh pemerintah.

Berdasarkan fakta dan data di atas, maka wajar saja bila usulan Kementerian PKP untuk memperkecil ukuran rumah subsidi, ditolak tegas oleh Satgas Perumahan, masyarakat dan sejumlah pengamat properti.

Rumah subsidi dengan ukuran kecil yang tidak sesuai standar, justru akan merusak kenyamanan dan kesehatan penghuni untuk selamanya. Bila usulan ukuran rumah subsidi diperkecil ini berjalan, maka akan banyak menimbulkan masalah bagi penghuninya, sejak rumah itu mulai ditempati hingga masa depan anak cucu mereka. Ukuran rumah subsidi 18 meter sangat bertentangan dengan prinsip dasar hunian yang layak.

Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Ist)

BACA INI: Kisruh Rumah Subsidi Diperkecil Memanas: Bos Ciputra Group, Menteri PKP, Satgas Perumahan dan Asosiasi Pengembang Berdebat Sengit…!!!

Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan, agar rakyat hidup di rumah yang layak huni. Untuk itu, pemerintah membuat program kerja dengan membangun perumahan rakyat yang lebih baik, layak huni sesuai standar bangunan, bukan rumah kecil yang sumpek, sempit dan tidak sehat.

Ukuran rumah 36 meter persegi adalah batas minimum rumah sehat sesuai standar nasional (SNI) dan juga telah dirujuk dalam diskusi dengan World Bank dan WHO, beberapa tahun silam.

Dalam konteks global, rumah dengan luas 40 meter persegi dinilai telah memenuhi standar minimum untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan penghuninya.

Penulis Pengamat Properti

Rumah SubsidiSimak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.

Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614
FacebookXLinkedInWhatsApp
Tags: Amburadulbacklog rumahBerita PropertiDeen WawanDunia Berita PropertiDunia PropertiGusti MaheswaraKebijakan Rumah SubsidiKebijakan Rumah Subsidi AmburadulKementerian Perumahan dan Kawasan PermukimanKementerian PKPKolomKoran Berita Propertikoran propertiKoranproperti.comKotak SabunLiputan Berita PropertiLiputan PropertiMaruarar SiraitMasyarakat Berpenghasilan RendahMBRMedia Berita propertiMedia Online Berita PropertiMedia PropertiMenteri AraMenteri PKPPemerintahPengamat PropertiPortal Berita PropertiPortal PropertiPrabowo SubiantoPresiden Prabowo SubiantoPropertiRakyat MiskinRumah Subsidi AmburadulSNIStandar NasionalUkuran Rumah Subsidi DiperkecilWHOWorld Bank
Previous Post

Harga Rusun Mahal, REI Siap Revisi UU Perumahan Biar Menteri PKP Paham Problematika Perumahan Nasional

Next Post

Menapaki Usia ke 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Summarecon Catat Rekor Tertinggi

Next Post
Summarecon

Menapaki Usia ke 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Summarecon Catat Rekor Tertinggi

Please login to join discussion
  • Tentang KoranProperti.com
  • Redaksi KoranProperti.com
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2024 Koran Properti

No Result
View All Result
  • Liputan Utama
  • Liputan Properti
  • Liputan Produk
  • Liputan Khusus
  • Kolom
  • Lipro TV
Hotline : (+62) 812 8934 9614
Email : redaksi@koranproperti.com

© 2024 Koran Properti