Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin Maruarar Sirait, harus mampu mendorong akselerasi pembiayaan dan perbaikan sistem, termasuk adanya kepastian hukum mengenai prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
KoranProperti.com (Jakarta) – Komentar tajam itu meluncur dari Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Jumat Siang (25/10/2024).
Selanjutnya Joko menegaskan, Satgas Perumahan yang saat ini diketuai Hashim Djojohadikusumo juga harus bisa mendorong Kementerian PKP, untuk menyiapkan ekosistem pasokan (supply) dan permintaan (demand) perumahan, agar bisa berjalan lebih cepat, lebih terukur, dan lebih akomodatif.

“Ekosistem perizinan yang selama ini masih tersebar di beberapa kementerian/instansi pemerintah harus segera direlaksasi, dilakukan simplifikasi, dan diharmonisasi,” tegas Joko.
PENTING DIBACA: Menteri Perumahan Maruarar: Akan Bangun Rumah Rakyat di Lahan Koruptor, Jaksa Agung Burhanuddin Jawab Begini…
Lebih jauh Joko memaparkan, dibentuknya Kementerian PKP merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat dari kota hingga desa, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perumahan.
“Kementerian PKP harus berani dan mau memperbaiki cara kerja kementerian sebelumnya, agar hasil yang dicapai lebih baik lagi. Saat ini, backlog rumah sebesar 12,7 juta unit yang dalam satu dekade hanya turun di bawah 10 persen. Jadi, cara kerja dan tata kelola kementerian sebelumnya, harus diubah oleh Kementerian PKP,” tandas Joko.
Dialog 5 Kementerian
Dalam upaya mendukung kinerja Kementerian PKP, sambung Joko, REI berencana akan mengadakan dialog bersama dengan 5 kementerian yang berhubungan dengan sektor perumahan.
Kelima kementerian itu antara lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai pengelola Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PENTING DIBACA: Soal Program 3 Juta Rumah Rakyat: Maruarar Sirait Abaikan Peringatan Hashim Djojohadikusumo?
“Kita harus menyamakan data dan fakta tentang kondisi perumahan nasional, karena selama ini untuk mengurus izin Amdal saja, bisa lebih dari enam bulan dan selesainya paling cepat satu tahun. REI sudah sering memitigasi problem mendasar terkait perizinan, dan ini harus dituntaskan dulu,” ujar Joko.
Pada bagian akhir Joko mengemukakan, REI mendukung pembangunan 1 juta rumah di perkotaan dalam bentuk hunian vertikal. Rencananya, pembangunan apartemen ini akan dilakukan di atas lahan milik pemerintah, BUMN maupun BUMD yang sudah diinventarisasi.
“Untuk membangun hunian di atas lahan sitaan dari koruptor yang datanya berasal dari Kejaksaan Agung, legalitasnya harus clear and clean dulu,” tutup Joko.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614