Green housing atau perumahan hijau adalah konsep perumahan yang efisien secara energi. Konsep ini bertujuan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan meningkatkan kesehatan manusia dan makhluk hidup di bumi.
KoranProperti.com (Jakarta) – Green housing kini menjadi tren rumah pilihan konsumen. Saatnya, pengembang wajib menerapkan ramah lingkungan dalam mengembangkan proyek-proyek hunian maupun komersial. Selamat tinggal rumah tak ramah lingkungan.
Green housing atau perumahan hijau adalah konsep perumahan yang efisien secara energi. Konsep ini bertujuan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan meningkatkan kesehatan manusia dan makhluk hidup di bumi.
Hasil survei PWC tahun 2024, terkait green housing menunjukkan bahwa konsumen global bersedia membayar 9,7 persen lebih mahal untuk berbagai produk, termasuk hunian yang ramah lingkungan.
Sedangkan menurut Indonesia Millenial Report 2024, sebanyak 30 persen milenial fokus mengikuti perubahan iklim dan terjadinya degradasi lingkungan hidup.

Dalam upaya mendorong pengembang perumahan yang ramah lingkungan hidup dan menerapkan efisensi energi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan sertifikasi terhadap pengembang yang mengembangkan pembangunan properti hijau dengan menerbitkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Sertifikasi BGH dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.

Sertifikat BGH Pembangunan Berkelanjutan
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Dengan pendekatan yang tepat, rumah subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga memenuhi standar bangunan hijau,” kata Iwan dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, selasa pagi (8/10/2024).
Perlu diketahui, saat ini pembangunan berkelanjutan menjadi fokus perhatian masyarakat global, terkait dampak perubahan iklim. Konsumen perumahan, semakin tertarik dengan produk perumahan yang berkonsep ramah lingkungan.
Salah satu pengembang perumahan yang telah menerapkan green housing adalah PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty dengan mengembangkan Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di kota Serang. Perumahan ini telah menerima sertifikat BGH dari Kementerian PUPR. Perumahan ini merupakan rumah bersubsidi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat BGH.

“Rumah green housing tidak harus mahal. Perumahan MGK bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia,” ujar Iwan.
Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stepanus Huang mengatakan, perumahan MGK telah menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.
“Meski harga jualnya Rp166 juta per unit dan pangsa pasarnya kalangan MBR, kami tetap berkomitmen agar penghuni lebih nyaman dalam menikmati kehidupan,” tutup Samuel.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com setiap hari.