Pekerja yang bergaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran rutin sebesar 3 persen per bulan dari gajinya.
KoranProperti.com (Jakarta) – Polemik antara BP Tapera dan DPR RI semakin memanas, ini terjadi karena adanya pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan rakyat (Tapera).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan, pekerja yang bergaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran sebesar 3 persen per bulan dari gajinya.
“Ada Undang-undangnya yang menyatakan bahwa program Tapera wajib bagi pekerja yang berpenghasilan di atas UMR,” kata Heru usai diskusi Forum Tematik Bakohumas BP Tapera, belum lama ini di Jakarta.
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini BP Tapera hanya akan berfokus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilainya lebih siap dibandingkan pegawai swasta.
DPR RI Panggil BP Tapera
Sedangkan program Tapera untuk pekerja swasta, Heru menyatakan dalam prosesnya akan mengundang APINDO serta mengundang serikat pekerja untuk mendiskusikannya, sebelum diputuskan.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, DPR RI akan memanggil BP Tapera, terkait rencana pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk program Tapera.

“Kami akan memanggil dan meminta penjelasan kepada BP Tapera dan semua pihak terkait program Tapera, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan jangan sampai program Tapera memberatkan pekerja,” kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 itu, Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat tahun 2027. Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614