Nomor layanan pengaduan WA BENAR-PKP ini dibuat, karena tingginya tingkat pengaduan masyarakat, terkait kasus-kasus rumah subsidi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN).
KoranProperti.com (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membantu para pembeli rumah, khususnya rumah subsidi yang merasa dirugikan, dikecewakan, dan ditipu konsumen, agar segera melapor ke nomor WhatsApp (WA) BENAR-PKP, di 0812-88888-911.
Nomor pengaduan ini sebagai bukti bahwa pemerintah berkomitmen secara tegas, akan memberantas sejumlah pengembang rumah subsidi yang disinyalir sebagai mafia pengembang, karena banyak menipu dan merugikan para pembeli rumah.
“Kalau anak buah saya korupsi, tidak akan saya bela,” kata Ara dalam peluncuran layanan nomor pengaduan WhatsApp BENAR-PKP di Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
BENAR-PKP merupakan singkatan dari Pengaduan Konsumen Terpadu Bantuan Edukasi dan Asisten Rumah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan.
Dibukanya layanan nomor pengaduan BENAR-PKP ini, sebagai wujud nyata atas janji Menteri Ara, ketika bertemu dua konglomerat papan atas, James Riady dan Franky Widjaja, beberapa waktu lalu.
Saat itu Menteri Ara mengatakan, latar belakang dibuatnya nomor layanan pengaduan adalah karena tingginya tingkat laporan masyarakat, terkait kasus-kasus rumah subsidi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN).
Contohnya, antara lain ada sejumlah pengembang yang tidak menepati janjinya kepada konsumen, tidak memberikan sertifikat rumah serta rumah yang dibangun kualitasnya berada di bawah standar.
BACA INI: Tidak Bertanggung Jawab Kepada Konsumen, BTN Tindak Tegas Pengembang Rumah Subsidi
“Pak James dan Pak Franky mohon doa dan dukunganya, sebentar lagi kami akan meluncurkan program pengaduan rumah rakyat,” ujar Ara ketika itu dihadapan dua bos besar properti.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ara juga mengancam bahwa pengembang yang menipu rakyat maupun yang korupsi akan ditangkap dan dihukum kurungan badan, mulai dari masa percobaan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati.
“Saya sudah mendengar bahwa pihak Kejaksaan Agung akan mulai menerapkan opsi hukuman mati, supaya negara ini bebas dari korupsi,” pungkas Ara.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, nomor layanan pengaduan BENAR-PKP ini diluncurkan, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam pelaksanaannya, semua laporan rakyat tentang perumahan yang tersalur melalui nomor tersebut, akan diverifikasi. Kemudian dilakukan proses mediasi atau langsung dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Transparansi Kementerian PKP
“Pengaduan masyarakat akan diterima Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang berasal dari Kementerian PKP, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), OJK, BP Tapera, Bank BTN, serta asosiasi pengembang,” tandas Ara dalam siaran pers, Kamis (27/3/2025).
Menteri Ara berharap, layanan pengaduan ini mampu mendorong transparansi atau keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Kementerian PKP.

“Saya yakin layanan BENAR-PKP akan mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengeluhkan soal kasus Meikarta,” ujar Ara.
Sementara itu, Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, layanan nomor WA BENAR-PKP akan membantu lembaganya dalam menangani pengaduan konsumen perumahan.
“Kalau ada pengusaha bagus, kami apresiasi. Kalau ada pengusaha yang nakal, tentu akan diberikan sanksi tegas,” kata dia.
Sebagai informasi, pengaduan kasus perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat.
Tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk kedalam data YLKI, 35 Pengaduan masuk kedalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB. Sedangkan sampai dengan tahun 2025 ini, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan kasus perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
“Semoga layanan pengaduan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadukan kasusnya, terkait perumahan dan kami akan tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu,” tutup Menteri PKP.
Turut hadir peluncuran BENAR-PKP Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner BP Tapera, Ketua Dewan Komisioner OJK, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kemudian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pimpinan Asosiasi Pengembang dari REI, Apersi, Himperra, Apernas, Asprumnas, dan Apernas Jaya, Perwakilan PT. Lippo Cikarang, Tbk, Perwakilan PT. Mahkota Sentosa Utama. Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.