Menteri Ara tidak secara tegas mengatakan bahwa skema FLPP akan dihapus. Namun, skema baru pembiayaan perumahan ini, akan diuji coba ke publik untuk mengetahui respon masyarakat.
KoranProperti.com (Tangerang) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan akan ada skema baru pembiayaan rumah subsidi yang lebih menarik, dibandingkan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal itu disampaikan Menteri Ara saat bertemu dua konglomerat properti, Bos Lippo Group James Riady dan Bos Sinar Mas Land Franky Widjaja, ketika mengunjungi perumahan XYZ Livin garapan PT Lippo Karawaci Tbk di Park Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (15/5/2025).
Namun, Menteri Ara tidak secara tegas mengatakan bahwa skema lama FLPP yang sudah dijalankan akan segera dihapus.
“Saya akan mengusulkan skema baru, terkait pembiayaan rumah subsidi, tentunya dengan harga yang lebih murah dari skema FLPP,” tegas Ara.
Dalam menerapkan skema baru pembiayaan rumah subsidi, Menteri Ara meminta izin kepada James Riady untuk menjadikan desain hunian yang dikembangkan Lippo Land itu, akan menjadi model rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pak James, desain rumah ini, boleh kan saya gunakan buat contoh rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah? Jadi, saya mohon izin pak,” ucap Ara.
BACA INI: Menteri PKP ‘Ngak Becus’ Urus Rumah Rakyat? Gubernur Jabar Sebut Banyak Pengembang Penipu
“Boleh, silakan,” tegas James sambil mengatakan bahwa hunian XYZ Livin memiliki tiga tipe yaitu 3,3 x 9,5, 3,3 x 11,4, dan 5 x 12,5, harganya dibandrol mulai dari Rp300 jutaan.
“Nanti skema baru pembiayaan rumah subsidi ini, akan saya buat lebih baik. Skema baru ini, akan saya uji coba ke publik untuk mengetahui bagaimana respon masyarakat dan marketnya,” tandas Ara.
Layanan Pengaduan Rumah
Selain itu, Menteri Ara juga akan meluncurkan layanan pengaduan rumah dari masyarakat pada akhir Maret 2025 hingga awal April 2025. Lagi-lagi Menteri Ara, juga meminta izin dan dukungan dari James Riady dan Franky Widjaja.

“Pak James dan Pak Franky mohon dukung saya dan doakan, sebentar lagi kita akan luncurkan program pengaduan rumah rakyat,” ujar Ara dihadapan dua bos besar properti itu.
Menurut Ara, latar belakang dibuatnya layanan pengaduan rumah ini, karena tingginya tingkat pengaduan masyarakat, terkait kasus rumah subsidi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN).
Contohnya, masih kata Ara, antara lain ada sejumlah pengembang yang tidak menepati janjinya kepada konsumen dan rumah yang dibangun kualitasnya berada di bawah standar.
BACA INI: Menteri PKP VS Asosiasi Pengembang: Soal Audit BPK, Apersi Sebut Menteri Ara Gegabah…!!!
Merespon akan adanya pelayanan pengaduan rumah ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, layanan pengaduan perumahan ini akan diluncurkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbit.
Bentuk layanan pengaduan perumahan ini berupa nomor WhatsApp selama 24 jam. Laporan pengaduan itu, akan diverifikasi. Kemudian akan ada proses mediasi atau langsung dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam ranah pidana.
Dalam kesempatan itu, Menteri Ara juga mengancam pengembang yang menipu rakyat maupun yang korupsi akan ditangkap dan dihukum kurungan badan, mulai dari masa percobaan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati.
“Saya sudah mendengar bahwa pihak Kejaksaan Agung akan mulai menerapkan opsi hukuman mati, supaya negara ini bebas dari korupsi,” pungkas Ara.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/12/2025) lalu mengatakan telah menemukan nama 14 pengembang rumah subsidi ‘nakal’.
Menurut Heri, bentuk kenakalan pengembang rumah subsidi itu di antaranya, pembuatan saluran pembuangan air di lingkungan perumahan sangat buruk. Akibatnya, terjadi genangan air di dalam kompleks perumahan ketika terjadi hujan deras. Kemudian, pondasi rumah yang tidak sesuai standar bangunan. Dampaknya, lantai keramik rumah rawan rusak.
“Dari 14 pengembang rumah subsidi itu, masing-masing pengembang membangun sekitar 1.000 sampai 1.200 unit rumah subsidi dan itu ada di kawasan Jabodetabek,” tegas Heri sambil menambahkan, dia sangat kecewa dan menyesalkan tindakan pengembang rumah subsidi yang membangun rumah tidak layak huni dan malfungsi.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614