Kuasa Hukum penggugat Ahmad Khozinudin menegaskan, tuntutan ganti rugi itu dilakukan setelah diketahui pengembangan PIK 2 diduga menyalahi rencana awal.
KoranProperti.com (Jakarta) – Bos besar Agung Sedayu Group (ASG) yang juga Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2/PANI) Sugianto Kusuma alias Aguan digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di PIK 2.
Selain Aguan, nama lain yang juga digugat adalah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Bos Salim Group Anthoni Salim, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sutarta Wijaya serta Maskota Ketua Apdesi Tangerang.
Para penggugat ada 20 orang, di antaranya berasal dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
Kuasa Hukum penggugat Ahmad Khozinudin menegaskan, tuntutan ganti rugi itu dilakukan setelah diketahui pengembangan PIK 2 diduga menyalahi kesepakatan rencana awal.
“Kami minta para tergugat untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami rakyat. Tetapi pembayaran ganti rugi itu, tidak dibayarkan kepada kami, namun dibayarkan kepada negara sebesar Rp612 triliun,” kata Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024).
BACA INI: Polemik PSN di PIK 2 Memanas: Manajemen PANI Tak Terpengaruh, Pembangunan Terus Berlanjut
Lebih jauh Ahmad memaparkan, gugatan itu dilakukan karena ada dua alasan yaitu pertama, para tergugat dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah menetapkan proyek PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kedua, para penggugat menemukan bahwa PSN Trocial Coastland di PIK 2 dibangun di luar kesepakatan awal. Pada awalnya luas area ini ditetapkan hanya sebesar 1.755 hektare.
“Tetapi pada pelaksanaannya, kalau diukur mencapai 100.000 hektare dan sampai ke daerah Serang,” tandas Ahmad sambil menambahkan bahwa gugatan itu sudah tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. yang dilayangkan Jumat (29/11/2024) lalu.
Proyek PIK 2 Tetap Lanjut
Polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Trocial Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di media massa memang semakin memanas. Namun, manajemen PANI tak Terpengaruh. Manajemen PANI menegaskan, sampai sekarang pembangunan proyek di PIK 2 tetap berlanjut sesuai rencana.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, PANI tidak terpengaruh oleh adanya polemik panas di media massa terkait tata ruang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di PIK 2.
“Kami tidak terpengaruh dengan polemik di media massa tentang proyek PSN di PIK 2, terkait tata ruang yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kita tetap ingin berpartisipasi dalam membangun area Tangerang,” tegas Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela, sambil menambahkan bahwa polemik di media massa merupakan bagian dari proses demokrasi berpendapat di Indonesia.
Perlu diketahui, saat ini PANI memiliki land bank mencapai 1.876 hektare di PIK 2 Tangerang, Banten. PANI berencana akan mengembangkan berbagai proyek properti, seperti rumah tinggal, ruko, soho, kavling komersial, dan fasilitas pendukung lainnya untuk kawasan makro dan mikro per area.
Dalam siaran pers resminya, PANI menyebut dengan ditetapkannya PIK 2 sebagai PSN, maka kawasan PIK 2 akan menjadi tonggak baru bagi pengembangan properti, sehingga akan memiliki dampak positif yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Dalam prosesnya, di PIK 2 bukan hanya akan dibangun infrastruktur dan fasilitas penunjang, tapi juga merencanakan ekspansi proyek baru, di antaranya destinasi pariwisata baru di pesisir pantai Tangerang Utara.
“Lokasi PIK 2 ini sangat strategis, karena dekat dengan Bandara. Maka, pemanfaatan lahan yang optimal bisa mendatangkan devisa buat negara dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan PSN Tropical Coastland di PIK 2 seluas 1.755 hektare, lanjut Christy, sangat berbeda dengan area pengembangan kawasan.
“Tropical Coastland yang mendapat status PSN dari Kementerian Koordinator Perekonomian kepada pihak swasta (bukan PANI), akan dibangun dan dikelola menjadi area pariwisata, sekaligus fasilitas penunjangnya,” ungkapnya.
Di sisi berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belum lama ini menegaskan, permasalahan yang ada di PIK 2, di antaranya ialah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614