Pemerintah mengumumkan harga rumah subsidi tahun 2025 tidak naik. Selain itu, negara juga akan menyediakan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai penghasilan Rp8 juta ke bawah per bulan.
KoranProperti.com (Jakarta)- Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, harga rumah subsidi tahun ini (2025) tidak naik.
Harga rumah subsidi masih mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang meliputi Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
“Kalau rumah subsidi naik, maka perlu ada peraturan baru dari Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Haryo di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Bersamaan dengan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sudah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tadi dalam rapat, kami sudah mengusulkan ke Presiden Prabowo, agar perumahan MBR masuk PSN, dan Presiden meminta kami untuk segera menyiapkan draftnya,” ujar Menteri Ara usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung Presiden Prabowo, di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, Pemerintah juga akan segera menyiapkan PP tentang perumahan MBR dengan mengikutsertakan Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemanfaatan Lahan Negara
Menteri Ara juga menambahkan, usulan perumahan MBR masuk PSN itu, akan menyebar di 30 sampai 50 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga akan terjadi pemerataan kepemilikan rumah, serta pemanfaatan lahan-lahan terlantar yang menjadi milik negara.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan dan dukungan mengenai pemanfaatan lahan-lahan negara yang terlantar untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” pungkas Ara.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pelaksana dari PSN perumahan MBR yang diinisiasi oleh Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN adalah pihak swasta, agar program pembangunan 3 Juta rumah setiap tahun, berjalan lancar dan tepat sasaran.
Lebih jauh Ara menuturkan, lahan sitaan hasil korupsi di Kejaksaan Agung, aset BLBI, serta Hak Guna Usaha (HGU) yang tak diperpanjang dan menjadi tanah telantar, akan dimasukkan ke dalam data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Bank Tanah.
“Penyediaan rumah MBR ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah per bulan,” tukas jelas Ara seperti dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut Ara, arahan dan dukungan dari Presiden Prabowo akan menjadi landasan Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti aspek legalitas kepemilikan lahan dalam pelaksanaannya.
Untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah, pemerintah juga menawarkan bantuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Ada tiga jenis subsidi yang ditawarkan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga untuk KPR konvensional , Subsidi Selisih Margin untuk KPR syariah, Subsidi Bantuan Uang Muka untuk rumah bersubsidi tapak.
Perlu diketahui, tujuan dibangunnya rumah MBR ini adalah untuk memberikan akses kepemilikan rumah yang layak kepada masyarakat. Program ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.
Program ini hadir dengan berbagai tipe perumahan, mulai dari rumah susun, rumah tapak, dan rusunawa. Skema pembiayaan rumah subsidi juga sangat beragam. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak swasta dalam menjalankan program ini.
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendaftarkan sekitar 120,9 juta bidang tanah di Indonesia. Secara nasional capaian pendaftaran tanah itu, sudah mencapai 95,9 persen dari target 126 juta bidang tanah.
“Masih sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan ini menjadi target kami di tahun 2025,” ujar Nusron dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Selasa (7/1/2025).
Seperti diketahui, salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN ialah melegalisasi aset pertanahan negara melalui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.