Data BPS menyebutkan bahwa belum semua masyarakat di Indonesia menempati rumah yang memenuhi syarat ketahanan bangunan secara keseluruhan. Namun, mempertimbangkan kondisi data yang tersedia, saat ini Indonesia hanya mampu menggunakan dua kriteria sebagai pendekatan ketahanan bangunan. Salah satunya adalah jenis pemakaian material atap, dan lantai bangunan.
KoranProperti.com (Jakarta) – Memasuki awal tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan pesan penting buat Menteri PKP Maruarar Sirait.
Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Lingkungan 2024, ditemukan sebanyak 15,29 persen rumah tangga menempati rumah yang belum memenuhi syarat ketahanan bangunan, Sedangkan sebanyak 84,71 persen sudah memenuhi syarat.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho juga mengungkapkan, rumah subsidi yang dibiayai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kualitasnya masih banyak yang berada di bawah standar.
“Ada rumah yang sudah diakadkan, tapi kualitasnya masih di bawah standar, terutama pada rumah-rumah yang menjadi tambahan kuota (FLPP) 34.000,” ungkap Heru, Senin (23/12/2024) lalu.
Kualitas hunian di bawah standar itu menurut Heru, meliputi struktur bangunannya, pemasangan lantai, atap rumah, dinding yang tidak kuat, serta listrik yang belum terpasang.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro mengatakan, terkait realisasi program pembangunan 3 juta rumah rakyat per tahun, pengembang perumahan harus mampu memanusiakan manusia, khususnya para kelas pekerja.
Bambang menginginkan, baik Pemerintah maupun pengembang tidak hanya membuat rumah asal-asalan atau asal jadi saja, hanya karena untuk memenuhi target kebutuhan rumah rakyat.
“Jadi, dalam membangun hunian jangan hanya karena harga rumahnya murah, terus sumber airnya seadanya, bangunannya tidak berkualitas, tidak ada jaringan gas dan lain-lain,” tukas Bambang.

Syarat Ketahanan Bangunan
Adapun komponen ketahanan bangunan tempat tinggal (durable housing) di dalam metadata SDGs indikator 11.1.1, meliputi kriteria struktur atap, dinding, dan lantai yang menggunakan bahan material bangunan yang permanen. Ketahanan bangunan sebagai salah satu komponen rumah layak huni ditentukan oleh jenis bahan atap, dinding dan lantai yang terluas.
SDG’s juga menetapkan 10 kriteria dalam mengukur ketahanan bangunan. Namun, mempertimbangkan kondisi data yang tersedia, saat ini Indonesia hanya mampu menggunakan 2 kriteria sebagai pendekatan. Salah satunya adalah jenis material atap, dan dinding.
Pada prinsipnya ketahanan bangunan harus memiliki atap yang kuat agar mampu melindungi penghuninya dari panas dan hujan. Lantai bangunan juga harus dapat memutus kontak dengan kuman dan parasit yang ada di dalam tanah. Dinding bangunan harus mampu menjadi penyekat dari udara luar dan melindungi penghuninya dari ancaman luar.
Apabila bangunan tidak memenuhi unsur seperti di atas, maka bangunan rumah itu masuk dalam kategori ketahanan bangunannya berada di bawah standar atau tidak layak huni.
Ketahahan bangunan yang masih berada di bawah standar berdasarkan klasifikasi wilayah yang dikeluarkan BPS adalah bangunan di pedesaan mencapai 85,94 persen. sedangkan di perkotaaan 83,84 persen.
BACA INI: Harga Rumah Tahun ini Berpotensi Naik 5 Persen, Kenaikan PPN Ganggu Industri Properti Nasional
Bahan bangunan yang masuk dalam kategori memenuhi syarat ketahanan bangunan, meliputi pemakaian beton, genteng, seng, atau kayu. Sedangkan untuk bahan dinding di antaranya plesteran tembok. Untuk lantai di antaranya memakai granit, keramik, tegel atau coran semen.

Selain itu, konstruksi ketahanan bangunan juga harus tahan dan bersifat fleksibel dalam menghadapi bencana tekanan gempa bumi.
Ketahanan bangunan yang mampu bertahan terhadap guncangan gempa bumi merupakan bangunan yang dirancang dan diperhitungkan secara analisis, baik kombinasi beban, penggunaan material, dan penempatan strukturnya.
Ciri-ciri fisik bangunan tahan gempa, meliputi struktur sistem penahan gaya dinamik gempa, memiliki sistem penahan gempa, dan konfigurasi strukturnya memenuhi standar anti gempa. Sebelum membangun rumah atau bangunan tahan gempa, penting untuk diperhatikan masyarakat tentang pemasangan pondasi, beton, dan beton bertulang.

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614