Track record Kementerian ATR/BPN biasanya cuma gertak keras di awal, setelah itu senyap dan (ternyata) ujung-ujungnya damai.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sejumlah pihak dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menduga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid takut dengan bos besar Agung Sedayu Group (ASG) Aguan alias Sugianto Kusuma.
Ketakutan ini terlihat dari rencana pengkajian ulang masalah tata ruang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara yang digembar-gemborkan Nusron, hanya sekadar gertakan belaka alias tidak ada tindakan nyata sampai hari ini.
Padahal sebelumnya, Nusron menegaskan proyek PIK 2 bermasalah, karena tidak tercantum dalam kategori PSN Pariwisata pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Kalau dilihat dari RTRW-nya, ini jelas tidak sesuai,” tegas Nusron dalam media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024) lalu.
Ahli agraria dari Konsorsium Pembaharuan Agraria Dewi Kartika menyatakan, dia meragukan track record Kementerian ATR yang biasanya cuma gertak keras di awal, setelah itu senyap dan (ternyata) damai.

“Proyek ini sangat layak dikaji ulang, bahkan dibatalkan! Mengingat dari sisi makro, dampak ekonomi tidak meluas. Sementara dari sisi lingkungan hidup membahayakan, dan dari sisi peruntukkan tidak ada kemaslahatan bagi masyarakat banyak,” ujar Dewi seperti dikutip dari voi.id (14/12/2024).
Menurut Dewi, Proyek PSN PIK 2 dinilai lebih mengutamakan kepentingan investor dan pengembang besar dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
BACA INI: Gegara PSN Tropical Coastland PIK 2, Bos Besar ASG Aguan Digugat Rp612 Triliun
“Aktivitas pembangunan di wilayah ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, termasuk rusaknya habitat berbagai jenis burung migran dan spesies laut,” tegas Dewi.
Pembangunan PIK2, lanjut Dewi, akan memperburuk potensi banjir di kawasan sekitarnya. Reklamasi pantai dan pengurukan lahan skala besar menyebabkan perubahan aliran air dan lanskap yang memperbesar risiko banjir di kawasan sekitar.

Persoalan HAM dan Lingkungan Kawasan
Sementara itu, menurut kajian LBH Jakarta dalam laman bantuanhukum.or.id (10/11/2024), disebutkan bahwa dalam proses pelaksanaannya, proyek PSN PIK 2 memunculkan berbagai persoalan HAM, baik dalam aspek keamanan, sosial, maupun ekonomi. Salah satu dampak yang paling terlihat ialah pemiskinan warga. Praktik-praktik seperti perampasan lahan, penutupan lahan sawah produktif, intimidasi menggunakan aparat maupun kelompok vigilante, hingga kriminalisasi bagi mereka yang menolak pembangunan merupakan fenomena yang umum terjadi, pada seluruh kawasan proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, di tengah gencarnya kritik pedas terhadap PSN PIK 2, Menteri ATR/BPN Nusron masih berusaha memberikan solusi agar persoalan ini segera selesai, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda), baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus segera mengajukan perubahan RTRW. Namun, perubahan RTRW itu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Apabila tidak mengajukan RTRW, maka pihak ASG harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan permintaan perubahan RTRW. Pemda juga belum mengajukan RTRW. Pihak ASG pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR,” kata Nusron seraya menambahkan bahwa saat ini, status PSN PIK 2 sudah ditahan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Bos besar Agung Sedayu Group (ASG) yang juga Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2/PANI) Sugianto Kusuma alias Aguan, digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di PIK 2.
BACA INI: Polemik PSN di PIK 2 Memanas: Manajemen PANI Tak Terpengaruh, Pembangunan Terus Berlanjut
Selain Aguan, nama lain yang juga digugat adalah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Bos Salim Group Anthoni Salim, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sutarta Wijaya serta Maskota Ketua Apdesi Tangerang.

Para penggugat ada 20 orang, di antaranya berasal dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
Kuasa Hukum penggugat Ahmad Khozinudin menegaskan, tuntutan ganti rugi itu dilakukan setelah diketahui pengembangan PIK 2 diduga menyalahi kesepakatan rencana awal.
“Kami minta para tergugat untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami rakyat. Tetapi pembayaran ganti rugi itu, tidak dibayarkan kepada kami, namun dibayarkan kepada negara sebesar Rp612 triliun,” kata Ahmad di Jakarta, Senin (16/12/2024) lalu.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.