Sampai saat ini, harga rumah subsidi per unit tahun 2025, tidak diumumkan secara terbuka oleh Pemerintah. Apakah akan ada harga baru di tahun 2025, atau masih menggunakan harga rumah subsidi tahun 2024?
KoranProperti.com (Jakarta) – Berharap gembira dapat membeli rumah subsidi, justru saat ini rakyat, terutama Masyarakat Berpengasilan Rendah alias MBR, dihantui kecemasan soal harga baru rumah subsidi tahun 2025 mendatang.
Kecemasan ini wajar saja menghantui rakyat, karena adanya faktor psikologis dan ekonomis. Salah satunya ialah kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku awal Januari 2025.
Faktor lainnya lagi ialah harga sembako yang perlahan merambat naik akibat kenaikan PPN 12, perayaan hari Natal 2024 dan menjelang tahun baru 2025.
Memasuki perayaan Idul Fitri tahun 2025 mendatang, juga menjadi faktor penting yang juga membuat rakyat khawatir dan cemas, karena dipastikan harga kebutuhan pokok rumah tangga akan naik.
Di sisi lain, gaji rakyat dan MBR yang bekerja di sektor formal, belum ada kenaikan yang signifikan, kalaupun ada kenaikan jumlahnya sangat kecil sekitar 3 sampai 5 persen.
Kecemasan ini, pada akhirnya akan melahirkan dua keputusan penting yang akan dilakukan rakyat dan MBR yaitu batal atau tidak jadi membeli rumah subsidi atau membatalkan KPR rumah subsidi.
“Saya khawatir dan cemas, harga baru rumah subsidi tahun 2025 akan naik, kalaupun naik jangan terlalu tinggi. Bisa-bisa saya ngak jadi atau gagal beli rumah subsidi,” ujar Suyanto, warga Cilincing yang ditemui koranproperti.com, belum lama ini.

Seperti diketahui, sampai saat ini, harga rumah subsidi per unit tahun 2025, tidak diumumkan secara terbuka olah Pemerintah. Apakah akan ada harga baru di tahun 2025, atau masih menggunakan harga rumah subsidi tahun 2024.
BACA INI: KPR Subsidi Tersalur Rp4,45 Triliun, BP Tapera: Kualitas Rumah FLPP Masih di Bawah Standar
Pihak Pemerintah juga belum sama sekali menginformasikan kepada publik, tentang akan dikeluarkannya aturan yang mengatur soal penyesuaian harga baru rumah subsidi tahun 2025.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Triono Junoasmono, di bulan September 2024 lalu, pernah mengatakan pihaknya akan segera mendiskusikannya dengan para pengembang dan pihak terkait mengenai harga baru rumah subsidi tahun 2025.
“Kami akan segera diskusikan,” katanya saat ditemui pers di Gedung DPR, Rabu (11/9/2024) lalu.
Penyesuaian Harga Rumah Subsidi
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengungkapkan, penyesuaian harga rumah subsidi masih dibahas. Setelah selesai dibahas, baru kemudian akan diusulkan ke Kementerian Keuangan.
“Bila belum ada keputusan penyesuaian harga baru rumah subsidi di tahun 2025 mendatang, itu berarti masih pakai harga tahun 2024,” ujarnya. Namun, Haryo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan akan selesainya pembahasan harga baru rumah subsidi tahun 2025 mendatang.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto justru mengatakan, harga rumah subsidi tahun 2025 belum ada perubahan. Artinya, masih memakai harga tahun 2024.
“Masih pakai harga tahun 2024, sesuai dengan undang-undang,” kata Joko di kantor DPP Realestat, Jakarta, Rabu (20/11/2024) lalu.
Joko menegaskan, harga rumah subsidi sudah diatur oleh pemerintah. Namun sayangnya, sampai sekarang Pemerintah belum mengeluarkan aturan baru tentang harga rumah subsidi tahun 2025.
Sebelumnya pada bulan November 2024 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengemukakan, kebijakan penyesuaian harga rumah subsidi tahun 2025, perlu ada koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, salah satunya Kementerian Keuangan.

“Soal penyesuaian harga rumah subsidi tahun 2025 mendatang, tentu memerlukan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait dengan perumahan rakyat. Misalnya dengan Menteri Keuangan,” kata Ara saat melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024) lalu.
BACA INI: Alokasi Anggaran Kementerian PKP Rp5,07 Triliun, REI: Program 3 Juta Rumah Berpotensi Terhambat
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PKP ) menargetkan kuota rumah subsidi tahun 2025 naik dari sebelumnya 220.000 unit menjadi 800.000 unit.
“Penambahan kuota rumah subsidi ini, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat terhadap hunian yang layak, sekaligus mendukung capaian program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto,” ujar Menteri Ara.
Kenaikan kuota itu juga, sambung Ara, untuk mendorong pendanaan KPR FLPP dan SBUM serta perubahan proporsi APBN dan Bank yang sebelumnya 75:50 menjadi 50:50 sehingga akan menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mengakses rumah subsidi.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614