Sejumlah anggota DPR RI sudah mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan PPN DTP, terutama terkait implikasinya terhadap penerimaan negara dan peningkatan daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
KoranProperti.com (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) Airlangga Hartarto belum lama ini mengusulkan, pemberlakukan insentif beban PPN DTP atas pembelian rumah, rencananya akan dilanjutkan sampai tahun 2025.
Seperti diketahui, PPN DTP diberikan dalam dua periode, yaitu penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 dengan PPN DTP sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Selanjutnya, penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN DTP sebesar 50 persen dari DPP. Insentif tersebut untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga jual maksimal per unit Rp5 miliar.
Kebijakan ini berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock dengan kisaran harga unit yang berada pada rentang harga tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini.
Seperti diketahui masyarakat yang mampu membeli rumah seharga Rp5 miliar hanyalah golongan kelas atas. Sedangkan, kelas menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hanya mampu membeli rumah dengan harga maksimal Rp500 jutaan.

Jadi insentif PPN DTP itu tidak signifikan untuk mendongkrak daya beli masyarakat terhadap rumah, apalagi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025. Hanya golongan kelas atas yang diuntungkan dengan insentif PPN DTP ini.
BACA INI: Menteri PKP Gembar-gembor Rumah Gratis, Dampaknya Pengembang Bisa ‘Bubar’ di Tahun 2025
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu belum lama ini menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan PPN DTP ini, dengan tujuan untuk mengoptimalkan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Senada dengan Febrio Kacaribu, sejumlah anggota DPR RI juga sudah mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan PPN DTP, terutama terkait implikasinya terhadap penerimaan negara dan peningkatan daya beli masyarakat.
Pemborosan Anggaran Negara
Perlu diketahui, untuk merealisasikan perpanjangan insentif PPN DTP, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar pada semester II-2024 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Merespon soal PPN DTP ini, Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai, insentif PPN DTP 100 maupun 50 persen di sektor perumahan yang ditanggung dana APBN, sangat tidak signifikan dalam menggenjot kinerja industri properti nasional, karena hal itu merupakan pemborosan anggaran negara.
“Insentif pajak saja tidak cukup untuk mendorong permintaan properti secara substansial. Faktor-faktor fundamental seperti daya beli masyarakat, suku bunga KPR, dan kepastian hukum masih menjadi determinan utama dalam keputusan pembelian properti,” tegas Yusuf dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Selasa (12/11/2024) lalu.
Yusuf berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan PPN DTP, karena sangat berdampak terhadap sisi efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA INI: Tahun 2025 ‘Kiamat’ Bagi Sektor Properti Nasional, PPN Naik dari 11 Menjadi 12 Persen
“Faktanya, implementasi kebijakan tersebut sampai akhir tahun ini tidak berdampak signifikan, terhadap peningkatan keuntungan perusahaan sektor properti,” tukas Yusuf.

Lebih jauh Yusuf memaparkan, kebutuhan pembiayaan negara dari dana APBN pada tahun-tahun mendatang akan semakin tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya keterbatasan fiskal, pemerintah seharusnya dapat mengkaji manfaat yang dihasilkan dari kebijakan itu, apakah akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Sementara itu, Head of Marketing PT Cemindo Gemilang Tbk Nyiayu Chairunnikma mengatakan, pemerintah sangat mendukung industri properti, salah satunya adalah adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPT), yang seharusnya bisa mendorong generasi muda dapat membeli rumah.
“Pemanfaatan insentif pajak ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memberikan peluang bagi generasi muda untuk lebih mudah mewujudkan impian memiliki hunian sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Nyiayu mengingatkan, bagi generasi muda yang ingin membeli rumah, harus memiliki strategi yang tepat, seperti memilih pengembang yang terpercaya, memastikan kualitas bangunan dan kondisi lingkungannya, kemudian melakukan simulasi KPR dan terus memantau berbagai program perumahan dari pemerintah, seperti insentif PPN DTP.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.