Bukan hanya SHGB yang terbit di area Pagar Laut Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, tetapi juga ada SHM yang terbit atas 17 bidang. Menteri Nusron harus bertanggung jawab, sementara Aguan masih diam.
KoranProperti.com (Jakarta) – Dibalik polemik kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Provinsi Banten, ternyata ada ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama sejumlah perusahaan. SHGB sebanyak 263 bidang dan SHM ada 17 bidang.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui hal itu, berdasarkan sejumlah temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN yang kemudian diupload ke sosial media.
“Kami minta maaf dan mengakui adanya sertifikat itu. Setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar Nusron dalam keterangan pers yang dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025) lalu. Namun, Menteri Nusron tidak cukup hanya mengakui dan meminta maaf kepada publik, tetapi juga dia harus bertanggung jawab atas kegaduhan pagar laut di Tangerang.
Bukan hanya SHGB yang terbit di area Pagar Laut, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, tetapi ada juga SHM yang terbit atas 17 bidang.
Berdasarkan penelusuran aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah kavling laut yang telah berstatus sertifikat. Total luas area SHGB lebih dari 537,5 hektare atau 5.375.000 meter persegi. Masing-masing kavling memiliki luas bervariasi mulai dari 3.458 meter persegi, hingga terluas 60.387 meter persegi.
“Kami sudah perintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk memanggil, dan kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta di-blacklist dan kalau perlu izinnya dicabut,” tegas Nusron.
Adapun sejumlah pihak yang diduga terlibat penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang, di antaranya Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

Nusron menambahkan, adapun 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB tertulis atas nama nama PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain SHGB, terdapat juga SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Khusus untuk PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan ini memiliki kaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pernah memanggil PT Cahaya Inti Sentosa untuk hadir dalam rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.
BACA INI: 59 Persen Tanah Dikuasai Konglomerat, Rakyat Hidup di Lahan Orang Kaya, Waduh…!!!
Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) Christy Grasella mengakui bahwa PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PT PANI yang diakuisisi pada akhir tahun 2023 lalu. Menurut Christy, untuk bidang-bidang tanah yang dipegang PT Cahaya Inti Sentosa sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB.
“SHGB ini dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, dan lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” jelas Christy.
Sebelumnya, Kuasa hukum ASG Muannas Alaidid membantah keras, bila kliennya disebut-sebut terlibat dalam pagar laut di perairan Tangerang.
Aguan Tidak Berkomentar
Bos besar ASG dan PANI Sugianto Kusuma alias Aguan, turut hadir dalam acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Ketika ada awak pers bertanya soal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya, Aguan tidak berkomentar sedikitpun.
Melalui Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Aguan memberikan bantuan berupa renovasi 81 unit rumah di Kecamatan Johar Baru.
“Karena area lokasinya sempit, jadi waktu tiga bulan untuk renovasi tidak cukup. Maksimal enam bulan dan kami akan bayar sewa rumah para keluarga yang rumahnya sedang direnovasi,” kata Aguan dalam sambutan acara itu yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.