Konsep gotong royong yang diartikan mengajak masyarakat dan pelaku industri properti berkontribusi menyumbang (donasi) lahan perlu didefinisi ulang.
KoranProperti.com (Jakarta) – Program tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian PKP, dinilai BTN akan memberikan efek domino ke 183 sub sektor usaha lainnya. Mulai dari sektor paling hulu seperti produsen semen, batu bata, rangka baja atau rantai pasok paling hilir, seperti toko bangunan, pemasok tukang serta pelaku UMKM penyangga kebutuhan proyek.
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menyatakan siap mendukung program tiga juta rumah, karena perseroan memiliki kapabilitas sebagai pemimpin pasar KPR nasional, serta pengalaman sebelumnya mendukung Program Sejuta Rumah selama lima tahun di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara sudah mendonasikan lahan miliknya seluas 2 hektare di Tangerang, dengan tujuan untuk memancing kontribusi pengusaha dan pengembang dalam mendukung merealisasikan program 3 juta rumah Prabowo.
Merespon adanya donasi lahan dan konsep gotong royong untuk membangun tiga juta rumah rakyat yang digembar-gemborkan Menteri PKP, Direktur Utama PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Anhar Sudradjat berkomentar sinis.
Menurut Anhar, konsep gotong royong yang diartikan mengajak masyarakat dan pelaku industri properti berkontribusi menyumbang (donasi) lahan harus didefinisi ulang.
“Donasi-donasi lahan ini kan sifatnya jangka pendek. Saya belum melihat ada dampaknya secara jangka panjang,” tandas Anhar seperti dikutip kompas.com, Rabu (14/11/2024)
Anhar mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam program tiga juta Prabowo, Di antaranya adalah pemutakhiran data rumah tangga yang akan menghasilkan angka kebutuhan rumah.
“Backlog rumah harus lebih transparan, agar kita mengetahui berapa angka backlog yang sebenarnya dan berapa sisanya. Katanya saat ini sudah turun, jadi hampir 11 juta dari sebelumnya 13 juta,” ungkapnya.
Program Rumah Rakyat Harus Realistis
Selain itu, papar Anhar, pemerintah harus memberikan kemudahan-kemudahan atau insentif yang menarik, agar konsep gotong royong mendorong pelaku usaha untuk ikut terlibat.
“Agar ini tidak menjadi halusinasi, maka program ini harus realistis dan bisa dijalankan, serta menarik para pengembang atau pengusaha untuk ikut berkontribusi,” pungkas Anhar.
Anhar menyarankan lebih baik Pemerintah memberikan insentif dan kemudahan-kemudahan yang menarik bagi investor, agar mereka mau berkontribusi dalam merealisasikan program tiga juta rumah.
Sementara itu Direktur Metland Wahyu Sulistiyo menandaskan, pemerintah harus memperbaiki miss match antara kebutuhan dan pasokan rumah yang ada.
Wahyu menyarankan, agar pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan rumah serta distribusinya di masing-masing wilayah, sehingga dapat dirumuskan berbagai kebijakan yang selaras dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Menurut Wahyu, pemerintah harus menjelaskan secara transparan terkait perizinan, mulai dari Izin Lokasi, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
BACA INI: Soal Penghapusan Retribusi PBG, Begini Komentar Nyeleneh Pengembang Buat Mendagri Tito Karnavian
“Ini harus transparan, agar bisa ditentukan solusi terbaik untuk daerah terkait,” ucap Wahyu sambil menambahkan, kebijakan pemerintah soal tiga juta rumah akan dapat bertahan lama (sustain) untuk jangka panjang, jika dilengkapi dengan kebijakan yang bersifat jangka panjang.
Seperti sudah diberitakan koranproperti.com sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan akan ada pengusaha yang akan mendonasikan lahanya untuk mendukung program tiga juta rumah.
“Gak ada pilihan, boleh gak tanah dari swasta, bangunan swasta, izin swasta boleh? Saya lakukan itu, saat ini ada 6 perusahaan komit, ada juga orang per orang yang bersedia menyerahkan tanahnya,” kata Maruarar ketika rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/11/2024) lalu.
Untuk mendukung programnya itu, Menteri Ara berharap perlu ada kelenturan dalam regulasi, agar pihak lain yang mau membantu tidak terjerat dengan proses hukum di kemudian hari.
“Makanya diperlukan kelenturan, tapi ngga berlawanan dengan hukum, bisa aja tanah perusahaan, bisa ngga bangunnya kita, atau dibalik, jadi model pembiayaan harus legal, harus memungkinkan semua pihak gotong royong, jangan malah menghambat stakeholder untuk gotong royong,” tegasnya.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.