Insentif PPN DTP 100 persen di sektor perumahan yang ditanggung dana APBN, sangat tidak signifikan untuk menggenjot kinerja industri properti nasional, karena hal itu merupakan bentuk pemborosan anggaran negara.
KoranProperti.com (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) Airlangga Hartarto belum lama ini mengusulkan, pemberlakukan insentif beban PPN sebesar100 persen yang ditanggung pemerintah atas pembelian rumah, akan berlanjut sampai tahun 2025.
Merespon usulan itu, Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai, insentif PPN DTP 100 persen di sektor perumahan yang ditanggung dana APBN, sangat tidak signifikan dalam menggenjot kinerja industri properti nasional, karena hal itu merupakan pemborosan anggaran negara.
“Insentif pajak saja tidak cukup untuk mendorong permintaan properti secara substansial. Faktor-faktor fundamental seperti daya beli masyarakat, suku bunga KPR, dan kepastian hukum masih menjadi determinan utama dalam keputusan pembelian properti,” tegas Yusuf dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Selasa (12/11/2024).
BACA INI: Dana FLPP 2025 Rp18,775 Triliun, Kontribusi Untuk Backlog Rumah MBR 2,8 Persen
Yusuf berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan itu, karena sangat berdampak terhadap sisi efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Insentif PPN DTP di sektor perumahan itu merupakan bentuk subsidi tidak langsung yang bersumber dari dana APBN,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, secara teoritis kebijakan PPN DTP perumahan memiliki dasar pemikiran bahwa sektor properti memiliki efek berlapis yang signifikan pada ekonomi, karena masuk dalam industri padat karya.
“Faktanya, implementasi kebijakan tersebut di tahun ini tidak berdampak signifikan, terhadap peningkatan keuntungan perusahaan sektor properti,” tukas Yusuf.
Lebih jauh Yusuf memaparkan, kebutuhan pembiayaan negara dari dana APBN pada tahun-tahun mendatang akan semakin tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya keterbatasan fiskal, pemerintah seharusnya dapat mengkaji manfaat yang dihasilkan dari kebijakan itu, apakah akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Ekonomi Susiwijono Moegiarso memprediksi bahwa sektor properti masih menjadi andalan sebagai salah satu mesin utama untuk mendorong perekonomian nasional pada tahun 2025 mendatang. Untuk itulah, insentif PPN DTP di sektor perumahan dilanjutkan. Dengan insentif tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Menko Airlangga menyetujui perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti. Nah, untuk tahun 2025, Pak Menko juga sudah mengusulkan perpanjangan,” kata Susi di Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Susi juga menyampaikan, selain insentif PPN DTP sektor perumahan yang akan berlanjut sampai tahun 2025, pihaknya juga sudah mengusulkan agar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diperpanjang hingga semester I-2025.
“FLPP sudah kami perpanjang sampai akhir tahun dan kami usulkan untuk diperpanjang lagi sampai semester I 2025,” kata Susi.

Evaluasi Dampak PPN DTP
Seperti diketahui, perpanjangan insentif PPN DTP ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
PPN DTP ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. PMK ini mengatur PPN DTP mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar 100 persen atau mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar 50 persen.
BACA INI: Soal Penghapusan Retribusi PBG, Begini Komentar Nyeleneh Pengembang Buat Mendagri Tito Karnavian
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pada Semester I-2024 lalu, tercatat 22.449 unit rumah telah memanfaatkan insentif ini. Sedangkan data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, adanya pertumbuhan sektor konstruksi yang konsisten di atas 7 persen (year-on-year) dengan rincian 7,59 persen pada triwulan I dan 7,29 persen pada triwulan II tahun 2024.
Namun demikian, Febrio menegaskan, pihaknya tetap akan mengevaluasi kebijakan ini, untuk mengoptimalkan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi berbeda, sejumlah anggota DPR RI juga sudah mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut, terutama terkait implikasinya terhadap penerimaan negara dan peningkatan daya beli masyarakat.
Perlu diketahui, untuk merealisasikan perpanjangan insentif PPN DTP ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar pada Semester II-2024 sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.