Keterlibatan oknum orang dalam (ordal) pejabat BPN merupakan faktor utama yang membuat mafia tanah bertindak sewenang-wenang dalam menyerobot tanah rakyat dan mereka tidak tersentuh hukum.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sebanyak 16 oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga berperan sebagai mafia tanah, langsung disikat alias dipecat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ke 16 oknum pejabat BPN itu dipecat secara tidak hormat, karena secara semena-mena menyerobot tanah rakyat.
Menteri Nusron mengungkapkan, ternyata selama ini (sebelum dia menjadi menteri) praktik mafia tanah sudah bercokol lama di Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN akan menyikat habis mafia tanah. Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan dalam memberi keadilan bagi rakyat di bidang pertanahan,” tegas Nusron usai salat Ied, di Jakarta, Senin (31/03/2025).
Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN yaitu memperkuat law enforcement. Kemudian, Menteri Nusron juga akan menertibkan para pejabat atau orang dalam (ordal) di Kementeriannya, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan para mafia tanah.
BACA INI: Suasana Lebaran 2025, Kawasan Bisnis dan Perumahan Mewah Gading Serpong Sepi
“Siapapun yang semena-mena menyerobot tanah rakyat harus ditangkap. karena tidak mungkin tanah itu dikuasai mereka, bila tidak melibatkan orang dalam (ordal) oknum pejabat BPN,” pungkas Nusron.
Saat ini, tambah Nusron, oknum pejabat ATR/BPN yang kongkalikong dengan mafia tanah, telah dikenakan sanksi berat, seperti pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mereka sudah kami miskinkan, terkait dengan TPPU. Saat ini baru dua oknum pejabat, salah satunya di Kota Bandung,” ujarnya.
Berantas Mafia Tanah
Apa yang sudah dilakukan Nusron, secara langsung menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN, benar-benar ingin memberantas mafia tanah yang berkedok oknum pejabat BPN. Praktik koruptif yang dilakukan mereka jelas merugikan rakyat.
Nusron mengakui, keterlibatan oknum ordal pejabat BPN merupakan faktor utama yang membuat mafia tanah bertindak sewenang-wenang dalam menyerobot tanah rakyat dan mereka tidak tersentuh hukum.
BACA INI: Mengintip Transaksi Pasar Modern Intermoda BSD, Raup Cuan Bejibun…!!!
Selain tindakan pemecatan, Kementerian ATR/BPN juga sudah mulai secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka secepatnya mengamankan aset tanah dengan cara sertifikasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, tambah Nusron, maka diharapkan dapat meminimalisasi dan mencegah potensi sengketa lahan dan praktik penyerobotan tanah oleh oknum pejabat BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah.
Tindakan tegas yang dilakukan Nusron terhadap jaringan mafia ini, menurutnya, untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional di Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Menteri Nusron menyebut ada 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia. Dari total kasus mafia tanah tersebut, sekitar 79 persen di antaranya diklaim sudah tuntas. Rata-rata pelaku mafia tanah didukung oleh oknum-oknum pejabat internal BPN.
Untuk memberantasnya, Menteri Nusron langsung mencari bukti-bukti dan melihat kasusnya secara mendalam. Apabila bukti sudah cukup kuat, maka oknum-oknum pelaku yang merupakan ordal BPN, akan langsung dipecat.
Menurut Nusron dalam setiap kasus mafia tanah, sekitar 60 persen pelakunya berasal dari orang dalam (ordal) Kementerian ATR/BPN.
Untuk itulah, Nusron akan melakukan perbaikan sistem dan peningkatan kapabilitas, integritas, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) secara internal.
“Dampak tindakan ini, tentu saja akan menciptakan pelayanan pertanahan masyarakat menjadi lebih aman dan terpercaya. Jadi, masyarakat tidak perlu merasa takut lagi dengan mafia tanah,” tutup Nusron.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.