Tampaknya, patut diduga, keluhan serta laporan tentang adanya dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oknum-oknum tertentu di sejumlah lembaga negara yang terkait dengan sektor perumahan nasional, dan selama ini dikeluhkan asosiasi pengembang, tidak ditanggapi secara nyata dalam bentuk tindakan hukum oleh Menteri PKP.
Oleh: Gusti Maheswara
Sejumlah asosiasi pengembang perumahan, masih mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), korupsi serta terus beredarnya mafia tanah secara terselubung, di lembaga-lembaga negara yang terkait dengan sektor perumahan nasional.
Hal ini membuat sejumlah pengembang properti, mulai dari developer kelas rumah subsidi sampai pengembang kakap, merasa terganggu, baik secara birokratif maupun kinerja perusahaan.
Bahkan, diduga kuat, para pelaku tindak pidana kejahatan di atas, dilakukan oleh oknum-oknum pejabat negara yang mengurusi perumahan nasional. Oknum-oknum pelaku itu, bisa dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) maupun oknum-oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam menjalankan modus operandinya, diduga mereka bekerja sama dengan aparat hukum dan mafia tanah yang menguasai lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Belum lama ini, Ketua Umum Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), M Syawali Pratna, mengeluhkan persoalan di atas, saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa lalu (27/5/2025).
“Yang menghambat pengembang itu dari daerah, Pak. Dari jajaran pemda dan juga BPN,” kata Syawali.
Mendengar keluhan itu, Menteri PKP langsung menanggapi laporan itu secara serius, dan meminta lembaga Asprumnas atau siapapun, untuk cepat melapor, namun harus disertai bukti kuat, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Lagi-lagi Menteri PKP hanya berwacana akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan pungli, korupsi dan mafia tanah. Namun, faktanya sampai saat ini tidak ada tindakan nyata untuk menangkap pelaku. Jadi, jangan heran kalau tindakan pungli, korupsi dan mafia tanah masih terus berlangsung sampai saat ini.
Menteri PKP Terlalu Banyak Wara-Wiri
Tampaknya, patut diduga, keluhan dan laporan tentang dugaan kejahatan oknum-oknum tertentu yang selama ini disampaikan sejumlah asosiasi pengembang di atas, tidak ditanggapi secara nyata dalam bentuk tindakan hukum oleh Menteri PKP.
Justru yang terjadi adalah Menteri PKP lebih banyak wara-wiri dengan sejumlah konglomerat dan selalu mengumbar pernyataan di media massa, soal rumah subsidi dan progres program 3 juta rumah.
Seharusnya, Menteri PKP bukan hanya menjelaskan secara rinci terkait program 3 juta rumah dan rumah subsidi saja, tetapi juga menunjukan hasil nyata, seperti berhasil menangkap pelaku kejahatan pungli, koruptor dan mafia tanah.
Padahal, dalam berbagai liputan berita media massa, Menteri PKP Maruarar Sirait, selalu menegaskan bahwa dia tidak akan mentolerir praktik pungli, korupsi dan mafia tanah dalam bentuk apapun, termasuk dari oknum pegawai Kementerian PKP.
BACA INI: Konflik Menteri PKP dan Asosiasi Pengembang Memanas, Didukung Konglomerat Maruarar Sirait Ngak Takut
Lagi-lagi dan terus berulang, Menteri PKP hanya ‘cuap-cuap’ semata untuk konsumsi media massa, agar dirinya tetap terlihat eksis di mata pubik.
Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya), Andre Bangsawan juga sempat menyebut bahwa pungli di lembaga BPN masih menjadi kendala serius.
Adanya nomor WA pengaduan 0812-8888-911 (BENAR-PKP) yang dikeluarkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum lama ini, pada kenyataannya tidak efektif secara signifikan dalam memberantas pungli, korupsi dan mafia tanah di sektor perumahan nasional.
Mungkin, menurut saya, solusi yang berpeluang besar bisa memberantas pungli, korupsi dan mafia tanah adalah Kementerian PKP perlu membentuk lembaga Satuan Tugas Khusus Anti Pungli, Korupsi dan Mafia Tanah Perumahan Nasional, dengan melibatkan kementeran lain yang terkait dengan sektor perumahan nasional, aparat hukum dan media massa. Pertanyaannya, apakah Menteri PKP mau atau tidak membentuk Satuan Tugas Khusus ini? Semua kembali kepada Menteri PKP.
Berdasarkan fakta dan data di atas, dan masih banyak lagi kasus-kasus lain di sektor perumahan nasional yang tidak terekspos media massa, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa saat ini Menteri PKP tidak mampu memberantas pungli, korupsi serta mafia tanah.
Oleh karena itulah, menurut saya (mudah-mudahan kesimpulan saya tidak keliru), tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Maruarar Sirait, sebaiknya Menteri PKP segera mengundurkan diri dengan cara terhormat, bila perlu sekarang juga…!!!
Penulis Pengamat Properti
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614