Pemberlakuan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas atau dalam hal ini barang-barang mewah.
KoranProperti.com (Jakarta) – Mulai 1 Januari 2025, transaksi jual-beli rumah mewah seharga di atas Rp30 miliar terkena PPN 12 persen. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di akun Instagram miliknya @smindrawati, Selasa (31/12/2024).
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” tulis Menkeu.
Keluarnya ketetapan PPN 12 persen terhadap barang mewah ini merupakan respon Menkeu atas tanggapan Presiden Prabowo Subianto yang banyak menerima penolakan dari masyarakat tentang kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen, yang sebelumnya direncanakan berlaku untuk semua produk barang dan jasa.
“Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, atau dalam hal ini barang-barang mewah,” kata Prabowo saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa sore (31/12/2024).
Menurut Menkeu, barang jasa yang lain tetap 11 persen. Tidak ada kenaikan 12 persen. Yang (kena PPN) 12 persen adalah barang mewah,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, tambah Menkeu, kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen ini tujuannya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

“Kami sudah membahasnya bersama DPR RI. Kami juga menjelaskan bahwa APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons saat negara dalam keadaan krisis, seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19). Saat itu kita gunakan APBN,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Pengawasan PPN 12 Persen
Namun, dalam kesempatan itu Menkeu tidak menjabarkan secara detail, terkait pengawasan dalam proses pelaksanaan PPN 12 persen. Sejumlah pihak mengkhawatirkan, kemungkinan adanya oknum-oknum produsen barang dan jasa maupun pengembang yang ‘nakal’ yang akan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kenaikan PPN 12 persen.
Menanggapi kenaikan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah, Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono mengatakan, walaupun PPN 12 persen itu untuk barang dan jasa mewah, tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan, kemungkinan akan tetap berimbas bagi industri properti, baik untuk pengembang rumah subsidi maupun pengembang kelas atas dan juga para konsumen yang ingin membeli rumah.
Menurut Ari, saat ini pasar properti masih dalam keadaan melemah. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PKP sedang gencar-gencarnya mewacanakan program rumah gratis buat rakyat. Akibatnya, banyak calon konsumen tidak jadi beli rumah dan membatalkan proses KPRnya.
“Hal ini tetap akan menimbulkan kekhawatiran bagi para pengembang, baik developer rumah subsidi maupun pengembang kelas atas, karena biaya building material untuk membangun rumah akan semakin mahal. Bahan material bangunan yang berasal dari pabrikasi pasti akan merevisi harga jualnya,” tandas Ari.
Di sisi berbeda, Senior Economist Bright Institute Awalil Rizky mengungkapkan, tambahan penerimaan anggaran negara yang diproyeksikan dari PPN 12 persen sebesar Rp75 triliun pada tahun 2025, tidak akan cukup untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
BACA INI: Harga Rumah Tahun ini Berpotensi Naik 5 Persen, Kenaikan PPN Ganggu Industri Properti Nasional
“Peningkatan PPN 12 persen berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi, sehingga tambahan Rp75 triliun itu akan sulit dicapai,” ujar Awalil dalam forum webinar yang digelar Rabu (27/11/2024) lalu.
Menurut Awali, kebutuhan dana pemerintah tahun 2025 akan lebih besar, karena banyaknya program baru dan besar dari Presiden Prabowo Subianto yang pastinya akan menekan pendapatan negara.
Berdasarkan pantauan koranproperti,com di lapangan, hingga saat ini sejumlah pengembang besar di Jabodetabek (developer rumah mewah) belum memberikan tanggapan resmi, terkait PPN 12 persen yang berlaku untuk rumah mewah.
“Kita wait and see dulu, bagaimana proses pelaksanaan PPN 12 persen untuk rumah mewah. Yang pasti ini merupakan ‘Badai Properti’ bagi konsumen dan pengembang,” ujar seorang direksi salah satu pengembang di kawasan Serpong, Kamis (2/1/2025).
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.