Program rumah subsidi untuk berbagai kalangan profesi itu, mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, anggota DPR serta Badan Pengelola Investasi Danantara yang dipimpin Menteri Investasi Rosan Roeslani.
KoranProperti.com (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menungkapkan, Kementerian PKP telah mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi untuk wartawan, melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menteri Ara menambahkan, adapun jumlah rumah subsidi yang sudah disiapkan untuk berbagai profesi itu, di antaranya 20.000 unit untuk petani, nelayan 20.000 unit, buruh 20.000 unit, 20.000 unit untuk tenaga migran dan 30.000 unit untuk tenaga kesehatan (perawat dan bidan).
Kemudian, 5.000 unit untuk prajurit TNI AD dan 14.500 unit untuk Kepolisian. Total kuota yang disiapkan mencapai 220.000 unit rumah subsidi.
“Untuk Wartawan kami sudah alokasikan 1000 unit rumah,” kata Ara, dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Rabu (2/4/2025).
Adapun lokasi rumah subsisi tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaan pengalokasian hunian subsidi ini, Kementerian PKP akan mengundang dan mengajak perwakilan para kalangan profesi calon penerima rumah FLPP tersebut, untuk mengadakan pertemuan usai Idul Fitri 2025.
BACA INI: Tanah Rakyat Diserobot, Menteri Nusron Pecat 16 Oknum Pejabat BPN Mafia Tanah
Sebelumnya, Menteri Ara juga mengatakan, pihaknya akan membangun sebanyak 70.000 unit rumah subsidi untuk Guru, Nakes dan Nelayan. Biaya yang dikeluarkan BTN untuk pembangunan rumah tersebut mencapai Rp3,4 triliun.
Khusus untuk rumah subsidi guru sebanyak 69.000 unit, sudah diterima pada Februari 2025 lalu. “Buat kalangan wartawan, nanti saya akan undang perwakilannya, karena semua ada perwakilannya,” paparnya.
Kualitas Rumah Subsidi
Menurutnya, program rumah subsidi untuk berbagai kalangan profesi itu mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, anggota DPR serta Badan Pengelola Investasi Danantara yang dipimpin Menteri Investasi Rosan Roeslani.
“Pembiayaan proyek perumahan subsidi ini juga mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia (BI) berupa Giro Wajib Minimum atau GWM yang tadinya 5 persen menjadi 4 persen untuk rumah subsidi dan juga buat komersial,” pungkasnya.

Selain itu, Menteri Ara juga menegaskan, pihaknya bersama pemerintah akan mengawasi secara ketat kualitas rumah subsidi untuk kalangan profesi ini, serta pengalokasiannya agar tetap sasaran.
“Untuk pegalokasian rumah subsidi ini, pemerintah dan kementerian PKP akan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah disusun berdasarkan nama hingga alamat per orang (by name, by address),” ujarnya.
Sebelumnya, pihak BP Tapera mengumumkan akan menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah subsidi sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah pada tahun 2025.
BACA INI: Suasana Lebaran 2025, Kawasan Bisnis dan Perumahan Mewah Gading Serpong Sepi
“Sesuai permintaan Menteri PKP yang didukung Kementerian Keuangan, maka dengan ini kami sampaikan bahwa di awal Januari 2025 lalu, perbankan sudah bisa melaksanakan akad KPR FLPP,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, belum lama di di Jakarta.
Heru menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk terobosan pemerintah melalui Kementerian PKP dalam rangka mempercepat realisasi FLPP untuk mendukung program 3 juta rumah.
Penyaluran FLPP rumah subsidi tersebut, masih menggunakan skema FLPP dengan komposisi pendanaan dari APBN 75 persen dan perbankan 25 persen.
Rumah subsidi merupakan program dan fasilitas pemerintah yang diperuntukan bagi orang-orang yang sedang mencari rumah dengan harga yang terjangkau. Salah satu tujuannya juga untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.
Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah agar rakyat bisa membeli rumah subsidi ialah pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PU.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, batasan harga jual tertinggi, sudah ditentukan oleh pemerintah.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.