Konsumen korban apartemen Meikarta menuntut ganti rugi kepada pihak Lippo sebesar Rp4,5 miliar.
KoranProperti.com (Jakarta) – Tuntutan itu terlontar dari 26 konsumen korban apartemen Meikarta, saat berada di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Sikap Menteri Ara terhadap kasus Meikarta ini juga masih belum jelas, akan berpihak kemana. Apakah berpihak kepada konsumen korban Meikarta atau membackup pihak Lippo?
Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Yosafat Erland menegaskan, pihaknya menuntut hak mereka kepada pengembang untuk segera membayar kerugian korban apartemen Meikarta yang diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Yosafat meminta dengan keras, agar pihak pengembang membayar ganti rugi yang dituntut korban Meikarta melalui cara refund yaitu mengembalikan seluruh uang yang sudah dibayarkan korban apartemen Meikarta, tanpa syarat apapun.
“Dulu saya tertarik beli apartemen Meikarta karena gaya marketingnya yang masif dan sungguh menjanjikan. Namun, faktanya jadi seperti ini,” ujarnya menyesali pihak pengembang yang ingkar janji.
BACA INI: Kasus Meikarta Masih Belum Beres, Lippo Karawaci Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Mulyansari mengultimatum pengembang, agar secepatnya menyelesaikan tuntutan hak korban apartemen Meikarta paling lambat dalam waktu empat bulan.
“Kalau bisa diusahakan dipercepat, karena validasi dan verifikasi dokumen pembelian apartemen Meikarta yang sudah diserahkan konsumen korban Meikarta telah dalam proses,” tukas Mulyansari.
Verifikasi Dokumen Konsumen
Mulyansari mengungkapkan, saat ini pihak pengembang juga sudah menerima semua dokumen konsumen korban apartemen Meikarta dan dalam proses verifikasinya tidak ada pembatasan.
Sebelumnya, proses mediasi yang difasilitasi Kementerian PKP, terkait konflik antara konsumen korban apartemen Meikarta dengan pihak PT Lippo Karawaci Tbk, dan entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk sudah menghasilkan kesepakatan positif.
Dalam pertemuan sebelumnya (Kamis, 27 Maret 2025), Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Fitrah Nur, dan kedua belah pihak yang bertikai, akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu empat bulan.
BACA INI: Kasus Meikarta Harus Tuntas, Menteri Ara Segera Panggil John Riady
Fitrah Nur menegaskan, penyelesaian diawali dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen konsumen korban apartemen Meikarta.

Bahkan, menurut Fitrah, pihak Lippo juga telah membangun lebih dari 10.000 unit apartemen, dan secara keseluruhan menargetkan total 18.000 unit terbangun pada akhir tahun 2027.
Fitrah Nur menegaskan, dirinya menjamin bahwa pihak Lippo akan memenuhi kesepakatan. “Jika pihak Lippo ingkar janji, saya yang akan bertanggung jawab,” tegas Fitrah.
Sebelumnya, Menteri Ara mengatakan, pihaknya akan memanggil CEO Lippo Group John Riady, terkait penyelesaian masalah proyek Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sudah memberitahukan kepada Kementerian PKP bahwa per tanggal 26 Maret 2025 lalu, unit apartemen Meikarta sudah diserahkan secara fisik sebanyak 11.224 unit.
Kasus Meikarta mencuat di pertengahan tahun 2016 lalu. Berbagai masalah muncul ketika proyek Meikarta mulai diperkenalkan ke publik. Adapun masalah itu di antaranya, adanya dugaan kasus suap, digugat vendor untuk pailit, tuntutan konsumen karena apartemen belum terbangun, hingga anggota DPR melakukan sidak langsung ke lokasi apartemen..
Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang tahun 2017 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Ketika itu, Pihak Meikarta juga menyebut proyek apartemen ini sudah mendapatkan izin untuk menempati lahan seluar 350 hektare, termasuk untuk proyek Orange County. Kemudian izin diperluas hingga mencapai 500 hektare.
Namun, proyek ini memiliki persoalan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Saat itu, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar (Agustus 2017), meminta pihak Lippo Group menghentikan sementara proyek Meikarta, karena belum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov. Ketika itu, Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk proyek Meikarta.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614