Menteri Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan sertifikat hak tanah atas nama perusahaan, baik SHM maupun SHGU yang menyerobot kawasan hutan.
KoranProperti.com (Jakarta) – kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten masih belum kelar, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada lahan hutan sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama satu perusahaan.
“Ada sejumlah sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama satu perusahaan di atas lahan hutan,” kata Nusron saat memaparkan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
ILASP merupakan proyek yang bertujuan untuk mengintegrasikan administrasi lahan dan perencanaan tata ruang. Proyek ILASP dilakukan Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama World Bank. Proyek ini bertujuan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Nasional.
Dalam Raker itu Nusron mengatakan, ada tanah atau lahan yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanannya, tiba-tiba muncul, lahan itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi ada oknum petugas menerbitkan sertifikat.
BACA INI: Pagar Laut Jilid 2: Negara VS Korporasi, Bos Besar ASG Aguan Nyantai, Pejabat Ini Panik…!!!
Sayangnya, Menteri Nusron tidak membeberkan nama perusahaan yang memiliki sertifikat hutan itu, dimana hutan itu berada, serta berapa banyak dan sejak kapan SHM dan SHGU itu diterbitkan.
Untuk mengantisipasi ‘rekayasa dan manipulasi sertifikat’ oleh oknum-oknum tertentu ini, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Kehutanan dalam program ILASP, agar tidak terjadi tumpang tindih penerbitan sertifikat dan penyalahgunaann kewenangan dalam pembuatan sertifikat.
PSN di Hutan Lindung
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengklaim, pihaknya bersama lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan sudah mendapatkan solusi untuk menangani kasus sertifikasi hutan tersebut.

“Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” ujarnya.
Kemudian, tambah Nusron, sebaliknya, kalau ada sertifikat HGU dulu atau SHM lebih dahulu, tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya ialah Kementerian Kehutanan wajib menghapus lahan itu dari peta hutan.
Nusron juga menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan semua sertifikat hak tanah atas nama perusahaan yang menyerobot kawasan hutan.
Jauh-jauh hari sebelumnya, Menteri Nusron menyebut lahan seluas 1500 hektare di PSN PIK 2 berada di area hutan lindung. Namun, persoalan ini bisa diselesaikan dengan menurunkan status dari hutan lindung menjadi hutan konveksi.
Kemudian, mengkonversinya menjadi area penggunaan lain (APL). Dalam penurunan status lahan itu, perusahaan harus menyiapkan lahan pengganti yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan.
Namun, di lahan PSN PIK 2 itu masih ada sejumlah persoalan. Nusron menyatakan, Kementeriannya tidak memiliki wewenang terkait status PSN di Tropical Coastland PIK 2.
“Keputusan itu ada di Kemenko Perekonomian. Kami hanya fokus pada sudut pandang tata ruangnya saja,” kata Nusron, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo setuju Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang diduga menyerobot lahan hutan itu, segera dibatalkan dan dievaluasi.

“Saya sangat setuju kalau proyek PSN PIK 2 dibatalkan dan harus dievaluasi secara menyeluruh dan dikaji secara mendalam, dan juga dilihat asas manfaatnya untuk rakyat atau kepentingan siapa. Apalagi kalau hanya untuk kepentingan pengusaha,” kata Firman, Jumat (3/1/2025).
Hutan Mangrove Dijual ke Pihak Asing
Ditempat berbeda, telah terjadi aksi demo warga yang menolak dan meminta pembatalan penjualan lahan mangrove di Desa Sugie. Aksi itu dilakukan oleh ratusan warga Desa Sugie di kantor Kecamatan Sugie Besar, Riau, Senin (26/1/2025).
Ratusan warga Desa Sugi, Moro menolak penjualan 80 hektare lahan Mangrove itu yang diduga ke perusahaan Gurin Energy. Warga mengatakan bahwa hutan mangrove itu, tempat mereka mencari nafkah, seperti menjaring dan memancing, Hingga saat ini permasalahan tersebut belum ada titik terang.
Gurin Energy Pte Ltd adalah perusahaan pengembang energi terbarukan di Asia yang berpusat di Singapura, sekaligus sebagai pengembang dan operator pembangkit listrik tenaga surya dan angin serta penyimpanan daya energi berskala besar.
Dikutip dari laman SOLARQUARTER, Gurin Energy berpatungan dengan perusahaan Gentari International Renewables Pte Ltd mendirikan perusahaan Vanda RE. Perusahaan ini berfokus dalam membangun pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 300 MW di wilayah Kepulauan Riau untuk dijual ke Singapura pada tahun 2027 mendatang.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614