Sejumlah pejabat daerah, menteri, mantan menteri dan mantan pejabat terlihat panik, terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini terjadi, akibat tingginya desakan rakyat dan warga pesisir Tangerang agar pemerintah segera menyelesaikan kasus ini. Di sisi lain, media massa dan sosial media semakin gencar memberitakan kasus tersebut.
KoranProperti.com (Jakarta) – Misteri pagar laut di perairan Tangerang akhirnya terungkap juga. Kini, kasus pagar laut memasuki jilid ke 2. Rakyat dan nelayan pesisir Tangerang tidak lagi penasaran, karena oknum-oknum ‘aktor utama dan ‘pemain’ yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut, sudah banyak diberitakan media massa.
Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut ini cukup banyak, baik dari kalangan oknum pejabat negara, pejabat daerah, menteri aktif, mantan menteri, dan sejumlah pengusaha lokal maupun nasional.
Namun, sampai saat ini, bos besar Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan yang terus dituding sebagai ‘akar masalah’ pagar laut, dalam kenyataannya masih diam, nyantai saja dan tetap melakukan aktivitas kesehariannya sebagai seorang pengusaha.
Saat hadir dalam acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Senin lalu (20/1/2025). Ada awak pers bertanya soal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya, Aguan hanya diam membisu dan terlihat nyantai.
Justru, Aguan tetap melakukan aktivitas seperti biasa yaitu memberikan bantuan berupa renovasi 81 unit rumah di Kecamatan Johar baru, Jakarta Pusat, melalui Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
“Lokasi renovasi rumah sangat sempit, butuh waktu enam bulan untuk renovasi. Kami akan bayar sewa rumah para keluarga yang rumahnya sedang direnovasi,” kata Aguan saat itu.
Pejabat dan Menteri Panik
Di sisi lain, sejumlah pejabat negara, pejabat daerah, mantan menteri dan menteri aktif terlihat panik, terkait kasus pagar laut. Hal ini terjadi akibat tingginya desakan rakyat dan warga pesisir Tangerang, agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebut. Media massa dan sosial media juga masih rutin memberitakan kasus pagar laut.
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengaku, dia tidak mengetahui ihwal penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut Tangerang. “Saya tahu informasi itu dari pemberitaan media,” tandas Hadi.
Pernyataan sama juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Dia mengaku tidak tahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di sepanjang pesisir Tangerang.
HGB itu, menurut AHY, diterbitkan tahun 2023 lalu. Sedangkan dia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023. Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pagar laut di perairan Tangerang. Sakti menilai, perlu waktu untuk menyimpulkan dugaan keterlibatan bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.
BACA INI: Ratusan Sertifikat Pagar Laut: Bos ASG Aguan Diam, Menteri Nusron Harus Bertanggung Jawab…!!!
“Coba cek ATR/BPN. Sabar lah ya,” kata Sakti saat ditemui wartawan usai konferensi pers pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu lalu (22/1/2025).
Salah satu mantan pejabat lokal yaitu mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, justru mengatakan bahwa pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten sudah ada sejak tahun 2014 lalu, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.
Pernyataan itu disampaikan Zaki merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid melalui akun X @muannas_alaidid, Rabu (22/1/2025).

Purnawirawan TNI Angkatan Laut yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, diduga menjadi Komisaris di dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang, Banten, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Letjen TNI Purn Nono Sampono juga diduga menjabat sebagai Presiden Direktur Agung Sedayu Group dan masuk dalam jajaran Direksi PT Cahaya Inti Sentosa. Perusahaan inilah yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Sementara itu, Pengacara ASG Muannas Alaidid menjelaskan bahwa SHGB yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut.
Muannas menegaskan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan yang PANI dan PIK 2 punya, cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar Muannas.
Seperti diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah mengunjungi pagar laut di Desa di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat lalu (24/1/2025).
Sebelum memutuskan pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM Pagar Laut, Nusron Wahid dan Kepala Desa atau Lurah Kohod Arsin bin Asip sempat berdebat sengit.
Terjadinya perdebatan keras kedua pejabat itu, karena adanya perbedaan pendapat, terkait kondisi fisik bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten. Keduanya memilki pandangan yang berbeda, tentang adanya SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang.
Merespon SHM dan SHGB pagar laut, Christy Grassela, sekretaris perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) yang mengendalikan mayoritas saham PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), menegaskan bahwa sertifikat HGB yang dipegang perusahaan adalah untuk wilayah daratan, bukan lautan.
“PT Cahaya Inti Sentosa adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk sertifikat HGB, yang dikeluarkan oleh Menteri BPN/ATR,” kata Christy. “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” tegas Christy.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.