Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah diatur tentang penguasaan dan penggunaan sumber daya alam, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam. Pasal ini menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
KoranProperti.com (Jakarta) – Keberadaan tanah atau lahan di Indonesia yang begitu luas dan bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kehidupan rakyat, kini hanya tinggal kenangan. Faktanya, sekelompok orang menguasai 68 persen tanah di Indonesia. Terus, apa dong tindakan pemerintah? Ini gawat pak Presiden…!!!
Fakta di atas, dipastikan akan mengemuka dalam penyelenggaraan Asia Land Forum (ALF) 2025 yang akan digelar dalam waktu dekat ini di Indonesia. Dalam event tersebut, Indonesia bertindak sebagai tuan rumah ALF Se-Asia 2025.
Berdasarkan data yang diungkapkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hampir 68 persen tanah dan kekayaan alam di Indonesia dikuasai satu persen kelompok. Data dan fakta ini akan menjadi fokus utama dialog pada forum ALF 2025.
Menurut data KPA, sejak tahun 2015 hingga tahun 2024, setidaknya terjadi 3.234 kasus konflik agraria yang melibatkan luas tanah mencapai 7,4 juta hektar yang berimbas buruk bagi sekitar 1,8 juta keluarga.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pencapaian reforma agraria perlu dukungan rakyat. Dewi berharap, forum ALF 2025 akan menjadi ruang terbuka untuk menciptakan komitmen bersama antara pemerintah dan gerakan reforma agraria bersama rakyat.
BACA INI: 59 Persen Tanah Dikuasai Konglomerat, Rakyat Hidup di Lahan Orang Kaya, Waduh…!!!
Seperti diketahui, kesenjangan antara si kaya dan si miskin (soal kepemilikan lahan) serta tingginya konflik agraria di Indonesia, merupakan akibat dari kebijakan agraria pemerintah yang dinilai lebih berpihak kepada satu kelompok, bukan pada rakyat.
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menyebut, proses industrialisasi di Indonesia telah banyak merugikan kehidupan rakyat, sekaligus memperparah kerusakan lingkungan alam.
“Forum ALF 2025 ini mengingatkan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada rakyat dalam menentukan kehidupannya melalui reforma agraria,” ungkap Zenzi dalam siaran pers yang diterima koranproperti.com, Sabtu (15/2/2025).
Hak Rakyat Atas Tanah
Sementara itu, Deputi 2 Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi menegaskan, forum ALF 2025 sangat penting sebagai ruang diskusi bagi masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan hak atas tanah dan sumber daya alam Indonesia yang tersebar luas.

Erasmus berharap, forum ALF 2025 akan memberikan solusi bagi masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam di tengah ketimpangan agraria yang selama ini terjadi.
Dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) lalu, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja juga mengungkapkan, sebanyak 59 persen lahan di Indonesia dikuasai satu persen penduduk yang biasa disebut orang ultra kaya atau konglomerat.
BACA INI: Sebanyak 14 Pengembang ‘Ditangkap’ Kementerian PKP, Kena Sanksi Denda Rp5 Miliar dan Penjara 5 Tahun
Akibat buruk dari kepemilikan hak atas tanah oleh segelintir orang kaya ini adalah rakyat tidak bisa memiliki rumah di lahan negara. Bahkan, untuk membeli rumah yang dibangun pengembang milik konglomerat, maupun pengembang rumah subsidi, rakyat sudah tidak mampu lagi, karena harganya tidak terjangkau.
Oleh karena itu, tegas Parman, dia tidak ingin anak cucu rakyat Indonesia tinggal di lahan-lahan milik konglomerat. Mereka harus tinggal di tanah mereka sendiri melalui reforma agraria.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai Badan Hukum Indonesia yang bersifat sui generis untuk menyediakan dan mengelola tanah negara untuk kepentingan rakyat,” pungkas Parman.
Untuk mengatasi hal ini, negara tidak boleh diam. Sejatinya rakyat adalah pemilik tanah dan kedaulatan negara. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah diatur tentang penguasaan dan penggunaan sumber daya alam, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam. Pasal ini menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Pemerintah wajib menguasai dan mengelola lahan dan sumber daya alam negara untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada kepentingan rakyat.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.