Pagar laut misterius di perairan Tangerang serta keberadaan proyek Tropical Coastland di PIK 2 semakin memanas dan membuat gaduh publik. Pihak-pihak terkait yang terus dituding, saling bantah di media massa.
KoranProperti.com (Jakarta) – Sejumlah pihak meminta Pemerintah segera mengambil tindakan cepat dan tegas, terhadap kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang dan keberadaan proyek PSN PIK 2 yang dinilai bermasalah.
Hal itu perlu dilakukan secepatnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya potensi konflik horizontal secara terbuka, antara masyarakat sekitar pesisir di perairan Tangerang dengan pengembang Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan yang selama ini, dituding menjadi biang kegaduhan tersebut.
Berdasarkan penelusuran koranproperti.com yang bersumber dari sejumlah pemberitaan media, saat ini Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut misterius yang bertengger sepanjang sekitar 30 kilometer, karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Di sisi lain, otoritas perizinan Provinsi Banten mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pemagaran laut, dan tidak tahu siapa pemilik pagar laut itu.
Sementara itu, anggota Ombudsman Hery Susanto, mengklaim keberadaan pagar laut itu, telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah. Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar laut tersebut

Sedangkan, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan pemagaran laut adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.
“Tindakan membuat pagar laut ini, berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujar Johan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti. Menurutnya, pihaknya telah melakukan empat kali investigasi terhadap keberadaan pagar laut itu.
“Hasilnya memang tidak ada izin dari camat maupun kepala desa setempat atas pemagaran laut tersebut,” tandas Eli.
Merespon semakin gaduhnya pagar laut misterius, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, Kementerian Kelautan (KKP) sedang melakukan investigasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
“Kita semua berharap persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten bisa segera terungkap dengan jelas,” kata AHY.
AHY menambahkan, dia belum bisa memastikan siapa pemilik pagar itu. Saat ini pihaknya sedang fokus melakukan investigasi untuk menemukan pemilik pagar laut itu.
Proyek PSN PIK 2 Bermasalah
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyinggung soal status PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurutnya, proyek PSN PIK 2 bermasalah, karena tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Menanggapi banyaknya tudingan yang diarahkan ke Agung Sedayu Group (ASG), terkait pagar laut misterius dan proyek PSN PIK 2 yang membuat gaduh publik, manajemen PIK 2 langsung angkat bicara.
Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1) mengatakan, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 masih akan berlangsung di beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Dia membantah PIK 2 dituding membangun pagar laut misterius di perairan Tangerang.
“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan terkait pemberitaan media. Proyek Strategis Nasional atau PSN dan PIK 2 itu dua hal berbeda. PIK 2 adalah proyek yang berorientasi kepada real estate dan sudah berjalan sejak 2009,” pungkasnya.
PIK 2 menurut Toni, sudah mendapatkan izin dan mulai berjalan sejak tahun 2009. PSN adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2. Sejak diputuskannya area Proyek Strategis Nasional PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal yang berbeda.

BACA INI: Harga Rumah Subsidi Tidak Naik, Rumah MBR Hanya Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rp8 Jutaan ke Bawah
“Proyek Strategis Nasional ini murni investasi dari swasta yaitu pengembang kawasan PIK 2 di bawah naungan PT Agung Sedayu Group. Nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang mencapai Rp 39,7 triliun. “Investasi itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke proyek PSN PIK 2 ini,” tambah Toni.
Sementara itu, jauh hari sebelumnya sebelumnya, manajemen PANI juga sudah menegaskan pembangunan proyek di PIK 2 tetap berlanjut sesuai rencana. Hal itu ditegaskan Emiten properti Agung Sedayu Group dalam merespon panasnya polemik, terkait tata ruang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di PIK 2 yang berkembang di media.
“Kami tidak terpengaruh sama sekali dengan polemik di media terhadap proyek PSN di PIK 2, yang terkait dengan soal tata ruang yang disebut tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kita tetap ingin berpartisipasi dalam membangun area Tangerang,” tegas Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela, sambil menambahkan bahwa polemik di media merupakan bagian dari proses demokrasi berpendapat di Indonesia.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.