Sejumlah Pemda di Indonesia membangkang keputusan SKB 3 Menteri? Mereka tidak menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG.
KoranProperti.com (Jakarta) – Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, mengimplementasikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Benarkah mereka membangkang kebijakan SKB 3 Menteri, terkait perumahan nasional dan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto?
Padahal, sejak tanggal 25 November 2024 lalu, kebijakan itu sudah disosialisasikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @sekretariatPKP, Jumat (28/3/2025) mengatakan, kebijakan SKB 3 Menteri ini memang sudah 4 bulan itu dilakukan.
“Tetapi yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini adalah belum semua daerah menindaklanjutinya” ujar Imran dalam video tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki PKP, terdapat 430 daerah yang sudah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terkait dengan pembebasan BPHTB rumah subsidi. Kemudian terdapat 381 daerah yang sudah menyusun Perkada pembebasan PBG untuk MBR.
“Fakta di lapangan memperlihatkan, ternyata tidak semua daerah mengimplementasikan pembebasan BPHTB dan PBG. Kita harus secepatnya kembali mensosialisasikan hal ini kepada Pemda yang belum menerapkan kebijakan tersebut,” tandas Imran.
Menurut Imran, kebijakan ini dibuat agar masyarakat atau wong cilik juga mempunyai kesempatan untuk memiliki rumah,” pungkasnya.
BACA INI: Kasus Meikarta Masih Belum Beres, Lippo Karawaci Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam melaksanakan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tito menegaskan, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terkait kebijakan ini paling lambat akhir Januari 2025. Kebijakan tersebut ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, faktanya hingga memasuki minggu kedua bulan April 2025 ini, tidak semua Pemda menerapkan kebijakan itu.
Mendukung Program 3 Juta Rumah
Seharusnya, Mendagri, Menteri PKP dan Menteri PU melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan ini. Tujuannya agar MBR terdorong untuk membeli rumah subsidi dengan mudah, serta Pemda harus disiplin dalam mengikuti kebijakan pusat, terkait rumah subsidi.
Tito bahkan pernah menyampaikan dalam sebuah wawancara dengan salah satu media bahwa pihaknya berjanji akan mempercepat proses pengajuan pelayanan BPHTB dan PBG yang semula 45 hari menjadi 10 hari saja.

Menurut Tito, pembebasan biaya BPHTB dan percepatan layanan PBG diharapkan akan memberikan dampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perlu diketahui, kebijakan itu merupakan langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun kriteria rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB dan PBG telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.
Di dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa rumah tipe 36 yang dibangun untuk hunian vertikal (rusun) atau rumah swadaya (rumah yang dibangun tanpa jasa pengembang) dengan ukuran maksimal 48 meter persegi dapat menikmati kebijakan itu. Pembebasan ini berlaku khusus untuk rumah yang dibangun untuk kalangan MBR, dengan batasan tertentu sesuai kategori penghasilan.
BACA INI: Lebaran 2025 Berlalu, Masyarakat Terancam Batal Beli Rumah, Kenapa…???
Sedangkan untuk kriteria MBR yang belum menikah, batas penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan, sementara yang sudah menikah batas penghasilannya adalah Rp8 juta per bulan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan backlog perumahan di Indonesia menurun atau semakin rendah. Selain itu, kebijakan ini juga bisa berdampak kepada pengembang rumah subsidi untuk membangun lebih banyak rumah untuk MBR.
Kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG untuk rumah MBR merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. Dengan harga rumah yang lebih terjangkau, masyarakat berpenghasilan rendah akan lebih mudah mendapatkan rumah yang layak huni.
Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi (WA) 0812 8934 9614