Masalah utama yang patut menjadi perhatian Pemerintah terkait soal pajak ini ialah apakah penagihan PPN dan PPnBM sudah berjalan efektif sesuai perundang-undangan yang berlaku?
KoranProperti.com (Jakarta) – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang dikenakan pada barang dan jasa serta rumah mewah seharga Rp30 miliar ke atas telah ditetapkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa lalu (31/12/2024).
Adapun barang dan jasa mewah yang dimaksud bukan hanya rumah mewah saja, tetapi juga pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, apartemen dan kondominiun serta produk lainnya.
Perputaran transaksi produk barang dan jasa super mahal, selama ini lebih didominasi terjadi di kota-kota besar di antaranya seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.
Dalam pelaksanaannya, apakah PPN 12 persen dan PPnBM 20 persen untuk barang dan jasa mewah ini bisa dan sudah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku? Atau ada hal lain, yang justru menghambat pembayaran PPN 12 persen dan PPnBM. Tentu saja semua itu, tergantung dari pengawasan dan pengontrolan aparat pajak yang berwenang.
Menanggapi hal ini, pengamat properti Anton Sitorus menegaskan, penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah tidak berpengaruh bagi kelas atas, contohnya jual beli rumah mewah seharga di atas Rp30 miliaran.
BACA INI: ‘Badai Properti 2025’ Buat Pengembang dan Konsumen, Rumah Mewah Kena PPN 12 Persen
Menurut Anton, justru yang jadi masalah utama dan patut menjadi perhatian Pemerintah ialah apakah penagihan PPN dan PPnBM, selama ini sudah berjalan efektif sesuai perundang-undangan?

“Apakah semua wajib pajak (kelas atas) taat dan patuh membayar PPN dan PPNBM tambahan sebesar 20 persen untuk barang mewah? Bisa saja saat pelaksanaannya, ada nego agar terhindar dari PPnBM yang 20 persen itu. PPnBM ini sangat besar,” tandas Anton.
Anton mengatakan, khusus untuk PPN 12 persen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap transaksi jual-beli hunian mewah (rumah, apartemen dan kondominium).
Implementasi Pajak di Lapangan
Sebenarnya, sudah sejak lama barang mewah kena PPnBM sebesar 20 persen. Bila ditotal dengan PPN 12 persen, maka total pembayaran pajak untuk kelas atas menjadi 31 persen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen untuk rumah mewah, bukan menjadi kendala bagi market hunian atau properti kelas atas.
Rumah atau hunian mewah, tambah Bambang, lokasinya berada di area prestise, seperti Menteng, Pondok Indah, dan Kebayoran. Orang-orang kaya di Indonesia, umumnya beli rumah bukan karena butuh, tapi untuk investasi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap, kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini, dalam implementasinya di lapangan dapat berjalan baik dan tepat sasaran, agar tidak membuat skeptis para pengusaha.

BACA INI: Harga Rumah Tahun ini Berpotensi Naik 5 Persen, Kenaikan PPN Ganggu Industri Properti Nasional
“Jadi, para pengusaha tidak skeptis terhadap kebijakan pajak tersebut, dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, sekaligus bisa menjaga konsumsi atau daya beli masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah,” tukas Shinta sambil menambahkan, perlu ada sosialisasi secara menyeluruh dan detail terkait kenaikan PPN 12 persen dan PPnBM 20 persen itu.
Seperti diketahui, rumah mewah bukan hanya dikenakan PPN 12 persen, tetapi juga PPnBM sebesar 20 persen dan itu telah diterapkan sejak tanggal 1 Juli 1984 lalu, melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPnBM sebesar 20 persen berlaku untuk hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan bangunan lainnya yang harga jualnya diatas Rp30 miliar atau lebih.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, PPN dan PPnBM merupakan dua jenis pajak yang berbeda.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan pertama dari pengusaha ke pembeli pada saat transaksi atau pada saat terjadi impor barang mewah dari luar negeri.

Simak dan ikuti terus perkembangan berita dan informasi seputar dunia properti dan bahan bangunan melalui ponsel dan laptop Anda. Pastikan Anda selalu update dengan mengklik koranproperti.com dan google news setiap hari.
Hotline Redaksi 0812 8934 9614